Dua Petinggi Khilafahtul Muslimin Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Penghasutan

BANDARLAMPUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan dua petinggi Khilafahtul Muslimin Lampung, AQB dan C alias AB tersangka kasus tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) AKBP Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, pada Selasa 10 Agustus 2021 silam, kedua tersangka diduga telah menghasut warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandarlampung.
“Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 orang warga atau jemaah Khiafahtul Muslimin dengan mengenakan seragam dengan rute jalan Kota Bandarlampung,” ujarnya di Bandarlampung, Jumat (03/12)
Saat menggelar kegiatan tersebut, keduanya tidak mengajukan permohonan izin kepada satuan tugas (Satgas) COVID-19 Bandarlampung maupun Provinsi Lampung.
“Sebagaimana instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021 dan instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021 serta Instruksi Walikota Bandarlampung Nomor 8 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 COVID-19 di Kota Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, " urainya.
Pada 8 Oktober 2021 Ditreskrimum Polda Lampung memanggil kedua tersangka. Namun tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa. Kemudian pada 12 Oktober 2021, Polisi kembali memanggil tersangka. Dalam panggilan kedua tersebut, tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
“Lalu Kamis 2 Desember 2021, kedua tersangka dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, " tambah Reynold.
Kepada kedua tersangka sementara dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular serta Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan penjara.