Dua Pelaku Curat Bongkar Rumah Dibekuk Polisi

MUSI RAWAS -Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas, Sumatera Selatan, meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus pembongkar rumah, didua waktu dan tempat berbeda.
Tersangka, Amrun (55) warga Desa Sumberkarya, STL Ulu Terawas, Musirawas ditangkap dirumahnya pada Selasa (12/01), sekira pukul 20.00 WIB,.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kembali berhasil meringkus tersangka Antonius (41) warga Sumberkarya. Tersangka Antonius ditangkap dirumahnya satu jam setelah Polisi membekuk Amrun.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan barang berharga milik korban DE (21), di Talang Ubi, Kelurahan Megangsakti, pada Selasa (29/12) silam.
“Ya, kami berhasil meringkus dua tersangka terduga pelaku curat sepeda motor yakni, saudara Amrun dan Antonius diwaktu dan lokasi berbeda,” kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat di konfirmasi, Kamis (14/01).
Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa kedua tersangka berada di Desa Sumbersari.
Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintain.
Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka Amran berada di TKP, selanjutnya anggota bergerak sigap meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kemudian, dilakukan pengembangan perkara, untuk melakukan penangkapan rekan Amran yang terlibat pencurian.
Anggota langsung meluncur kerumah tersangka Antonius setelah ditunjukan lokasi rumahnya oleh tersangka Amran.
Setiba dilokasi, kebetulan tersangka Antonius berada di TKP, tanpa buang waktu, anggota pun langsung menangkap tersangka Antonius tanpa melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Musirawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Alex.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama dua rekan lainnya yang masih DPO dengan cara mencongkel dan merusak pintu mess korban.
Lalu tersangka, mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4230 ACK dan tujuh buah Hp milik korban dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp33,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu buah Hp merk Asus Zenfone, satu buah tas sandang milik korban, satu buah dompet korban dan lima buah kunci kontak,” tutupnya.