Dua Pelaku Asusila Terhadap Pelajar di Tulangbawang Menyerahkan Diri

TULANGBAWANG – Dua orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Gedungaji, Minggu (29/08) siang kemarin dengan diantarkan langsung oleh keluarganya.
"Kedua pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban dan sedang dalam pencarian Polisi," ujar Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang, Lampung, AKBP Hujra Soumena, Senin (30/08).
Pelaku berinisial ZA als IN (22), warga Kampung Penawarbaru dan MI als MR (22) warga Kampung Ajimurni Jaya, Kecamatan Gedungaji.
Kapolsek menjelaskan, korban yang masih berstatus pelajar pada Sabtu 28 Maret 2020, dihubungi oleh pelaku ZA als IN yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelaku MI als MR.
Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke lokasi yang dimaksud. Tiba disana korban dan pelaku ZA als IN ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban diajak pelaku ZA als IN masuk ke dalam kamar milik pelaku MI als MR. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Selanjutnya pada Kamis 25 Juni 2020, korban kembali diajak oleh pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA als IN, setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.
Pada Februari 2021, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI als MR dan mengajak untuk bertemu di rumahnya, setelah bertemu pelaku MI als MR mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban, sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kemudian, pada Juni 2021 korban kembali diajak bertemu pelaku MI als MR dirumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir, masih di bulan yang pelaku MI als MR kembali melakukan perbuatan bejat dengan ancaman yang sama.
"Pelaku MA als IN melakukannya sebanyak dua kali. Sedangkan MI als MR tiga kali dengan ancaman," jelas Arbiyanto.
Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI als MR, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedungaji.
Saat ini dua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.