Dua Pasar Tradisional di Bandarlampung Diusulkan Jadi Pasar SNI

Dua Pasar Tradisional di Bandarlampung Diusulkan Jadi Pasar SNI
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Perdagangan menyiapkan dua pasar tradisional untuk diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan dua pasar tersebut adalah Pasar Panjang dan Pasar Pasir Gintung.

"Pasar SNI kita siap. Kalau sudah waktunya, akan langsung kita ajukan. Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang kita siapkan," katanya, Senin (28-4-2025)

Wilson menambahkan, dalam mempersiapkan Pasar SNI, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Pasir Gintung untuk masuk ke dalam area.

"Kita sedang sosialisasi. Tinggal nunggu waktunya untuk dilakukan penertiban pedagang," tambahnya.

Wilson mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama apabila para pedagang tidak juga mengindahkan dari sosialisasi yang terlah diberikan.

"Nanti jika tidak juga bisa diberikan peringatan maka terpaksa kita harus bekerja sama dengan Satpol PP untuk memaksa pedagang (masuk ke dalam)," ungkapnya.

Perlu diketahui, ada tiga indikator yang dinilai. Persyaratan umum seperti nama pasar, alamat, dan legalitas. Kemudian persyaratan teknis seperti kesediaan air bersih, pembuangan limbah dan yang ketiga soal tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP.