Dua Oknum ASN Diduga Pelaku Pungli Penerimaan Praja IPDN Miliki Aset Ratusan Miliar

BANDARLAMPUNG  - Dugaan praktik  transaksional dalam proses seleksi penerimaan calon praja di sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diungkap Front Aliansi Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan praktik tersebut dilakukan oknum ASN dan pejabat di lingkup Kampus IPDN Jatinangor berinisial EDS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keprajaan IPDN Jatinangor dan AZ yang menjabat Kasubbag Administrasi umum dan Keuangan TU pada Program Politik Pemerintahan IPDN Jatinangor.

Divisi Hukum LAKRI Syahril Ilham mengungkapkan, kedua oknum tersebut menyamarkan harta-harta yang mereka miliki dari hasil yang tidak sah secara hukum dengan memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimilikinya pada Kampus IPDN Jatinangor dengan menerima uang dan menjanjikan kelulusan pada penerimaan praja IPDN Jatinangor.

“Fakta yang kami dapatkan bahwa AZ dan EDS pada 2012 tercatat sebagai ASN yang bertugas pada Pemerintah Provinsi Lampung dimana sebelumnya pada 2011 AZ sempat menjadi narapidana kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Dispenda Provinsi Lampung dan telah menjalani proses hukum yang berlaku (Incrackht) dan ini sudah tersebar dimedia online,” kata Syahril, Minggu (06/09).

Pada akhir 2013, AZ dan EDS mengajukan mutasi pindah pada Kementerian Dalam Negeri yang kemudian ditempatkan di Kampus IPDN sejak 2014 sampai saat ini. Semenjak itu mulailah terjadinya praktik transaksional yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dalam proses penerimaan calon praja IPDN di Jatinangor dimana modus operandi yang dilakukan pernah disampaikan di pemberitaan sebelumnya.

Baca juga: LAKRI Bongkar Indikasi Pungli Miliaran Rupiah Penerimaan Praja di IPDN

“Hal ini didasari oleh bukti-bukti yang kami dapatkan dikarenakan adanya kepemilikan harta yang tak wajar oleh seorang ASN yang menduduki jabatan Eselon III dan IV pada Kampus IPDN Jatinangor yang mana baru berdinas selama sekitar 6 Tahun di Kampus IPDN Jatinangor Bandung,” ungkapnya.

Adapun harta yang dimiliki keduanya berupa; sebuah Villa dengan Luas 1.500 M2 yang dijadikan lokasi untuk modus bimbingan belajar di Bandung Barat, 2 rumah mewah di daerah Perumahan Puri Indah Blok B1 NO.14 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, 2 Kontrakan atau kos-kosan 3 Lantai dengan 15 Kamar dan 9 Kamar yang terletak di Perumahan Puri Indah Jatinangor Blok A 1, tanah dan bangunan seluas 300 M2 di daerah Bandung yang berlokasi di daerah Jalan Ciwastra Kompleks Perkebunan, Marga Sari Buah Batu Kota Bandung, rumah mewah di Komplek Perumahan Gedungmeneng Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung, cucian mobil dan Kafe di Jalan Sultan Haji No 73 A Kelurahan Kotasepang, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung, Apartemen di Jalan Biduri No 39 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama.

Selanjutnya, 20 kendaraan mewah berbagai merk yang disembunyikan diberbagai tempat diantaranya 1 Toyota fortuner, 2 Buah Toyota Alphard, 2 Buah Toyota Hiace, 2 Buah Toyota Land Cruiser, 1 Buah Toyota Hilux S cabin, 1 Buah Toyota Inova, 2 Buah Nisan Range Rover, 2 buah Harley Davidson.

“Selaku ASN, aset yang ditaksir sebesar ratusan miliar tersebut sangat tidak masuk akal,” kata dia.

Terpisah, Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Rizal Anwar mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mendesak Pak Tito Karnavian selaku Mendagri dan Pak Jenderal Idham Aziz selaku Kapolri mengusut tuntas dugaan kasus tersebut agar IPDN bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik IPDN,” kata Rizal.

Rizal menyebut, pemberantasan pungli sejalan dengan program pemerintahan Presiden Jokowi.

"Presiden mengharapkan pungli bisa disapu bersih dari kehidupan bangsa yang lagi membangun," ujarnya