Dua Mantan Pejabat Dinas Pertanian Lampung Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK

LAMPUNG UTARA - Kasus korupsi di Lampung Utara seolah tak ada habisnya. Kali ini, dua mantan pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2015 senilai Rp4,5 Miliar di dinas tersebut.
Kedua tersangka tersebut bernama Rusdie Baron dan Adip Sapto Putranto.
Dalam kegiatan tersebut, Rusdie Baron sendiri menjabat selaku Pembuat Komitmen (PPK) sementara Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) pelaksanaan pembuatan sumur bor.
Keduanya terindikasi melakukan kesengajaan atas tanggung jawabnya. Sehingga menyebabkan kelalaian yang berdampak pada tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran DAK dimaksud.
"Karena Rusdie, hasil rapid testnya reaktif untuk sementara ditangani Posko COVID-19 dan Adip langsung dititipkan di Rutan Kotabumi," jelas Aditya Nugroho Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Kamis (10/12) malam.
Lebih jauh ia memaparkan, kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2015 lalu yakni program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor. Dimana sumber dana program tersebut diperoleh dari aliran dana APBN yang disalurkan melalui APBD.
"Kegiatan dimaksud berjumlah sebanyak 25 unit sumur bor, itu untuk 25 kelompok tani. Dan tersebar di beberapa titik kecamatan," jelasnya.
Sayangnya dari hasil pengkajian dan penghitungan analisis data yang dilakukan, terdapat kerugian keuangan Negara dengan selisih nilai kontrak pekerjaan pada item-item kegiatan sejumlah Rp639.703.292.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya
Sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan telah di ubah serta di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.