DPRD Tulangbawang Barat Sahkan 5 Raperda

DPRD Tulangbawang Barat Sahkan 5 Raperda
Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad (Foto: Dirman/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD setempat, Senin (07/12).

Tampak hadir Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, Pj.Sekda Novriwan, para asisten, Kepala OPD, dan 22 Anggota DPRD Tulangbawang Barat termasuk Ketua Ponco Nugroho dan Wakil Ketua II Joko Kuncoro.

"Kita ketahui bersama, bahwa dari 5 Raperda yang disahkan hari ini, 3 diantaranya merupakan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, sementara 2 lainnya merupakan Usul Inisiatif DPRD. Adapun Raperda tersebut adalah 1 Raperda tentang Irigasi, 2 Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039, 3 Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 4 Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan 5 Raperda tentang Kabupaten Layak Anak," ungkap Umar Ahmad.

Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak, yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang diskriminatif, serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

"Selanjutnya, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang juga disahkan pada hari ini, berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui hak anak," katanya

Sementara Raperda tentang Irigasi, jelas dia, disahkan karena mengingat keberadaan Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, serta  mempunyai peran yang sangat penting, sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi pangan untuk mendorong ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan kesempatan kerja di Tiyuh (Desa). 

"Kemudian, Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039, maka Kabupaten Tulangbawang Barat telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 Tahun, yang diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu," jelasnya.

Adapun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. 

"Seluruh Raperda yang disahkan pada hari ini, pada Hakekatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai kedepannya," imbuhnya.