DPRD Tulangbawang Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Pungli Prona

DPRD Tulangbawang Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Pungli Prona
Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni (kiri) | Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, mendukung pihak kepolisian menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni menegaskan sertifikat Prona tersebut sudah jelas gratis.

"Akan kita telusuri dulu, dan kita imbau kepada seluruh masyarakat Tulangbawang Barat agar bisa melaporkan jika ada kejadian serupa, bukan hanya di Karta Raharja saja," ungkap Yantoni, Kamis (24/06) menyikapi dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tiyuh (Desa) Karta Raharja, Tulangbawang Udik.

Menurutnya, jika masyarakat sudah ke DPRD maka akan dirapatkan dan diambil kesimpulan untuk penyelesaiannya.

“Karena kami ini adalah wakil nya rakyat sudah tugas kami jika ada terjadi masalah dalam masyarakat untuk memberikan pendampingan dan membantu. Adanya sikap yang diambil dari Polres untuk memanggil pihak-pihak terkait masalah kasus dugaan tersebut, kita dukung untuk menanganinya, dan kita butuhkan transparansi nya juga supaya Publik tahu bagaimana kinerjanya Polres kita," imbuhnya.

Terpisah, Ketua panitia PTSL Tiyuh Karta Raharja Bedi membantah adanya dugaan pungli berjemaah pada terkait pembuatan sertifikat prona.

Menurutnya, permasalahan tersebut setelah BPN sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Tiyuh. Dari Pemerintah Tiyuh mengerahkan aparaturnya termasuk RK dan setiap RK menyampaikan dengan masyarakat bahwa siapapun yang ingin membuat sertifikat silahkan mendaftar ke Balai Tiyuh dengan dasar atas haknya. 

"Uang Rp200.000 itu untuk biaya ATK,mulai dari Materai, Map, bikin Patok, hingga biaya pengukuran, dan lain-lain. Sementara mengenai dana tambahan Rp300.000 itu jika seandainya biaya pengukuran itu kurang, maka mereka membantu kembali dalam pembiayaan itu," kata Bedi kepada monologis.id via telepon, Kamis (24/06).

Sekretaris Panitia PTSL Ahmad memberkan pernyataan Bedi. Kata dia, yang pertama dana Rp200.000  itu untuk pembiayaan pra PTSL, dan di SK 3 Menteri memang sudah ada. yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan SK nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kedua, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3 167a tahun 2017. Setelah itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 tahun 2017. Dengan ketentuan yang sama.

"Dari ketentuan peraturan 3 Menteri itu ada ketentuan pembiayaan-pembiayaan di Poin ke 7 SKB 3 Menteri itu, kalau di Provinsi Lampung itu sebesar Rp200.000 masuk kategori 4, jadi emang ada aturannya," kilahnya.

Lanjut dia, kegunaan biaya tersebut yakni pertama untuk pengadaan dokumen pendukung, kemudian pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa untuk ke BPN.

"Adapun biaya tambahan sebesar Rp300.000 itu, untuk estimasi kegiatan pelaksanaan tersebut yang apabila iuran dari pertama Rp200.000 tidak mencukupi dalam pelaksanaannya, maka akan memakai dana tambahan sebesar Rp300.000 itu," kata dia.

Menurutnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk iuran tambahan, “Jadi kalau yang Rp200.000  itu masih cukup maka tidak diperlukan yang iuran Rp300.000, karena itu kan estimasi aja,” ungkapnya.

"Ini kan berita acaranya sudah lengkap, terkait statemen warga yang Rp300.000 diwajibkan itu tidak ada, karena keputusan itu kan berdasarkan kesepakatan suara bersama pak, disitu kan ada daftar hadir kita juga lengkap dengan foto kegiatan, dan sosialisasi oleh BPN juga sudah dan kita sudah rapat juga. Kalau dari BPN memang tidak ada biaya itu, ini cuma kesepakatan bersama warga masyarakat dan panitia saja," paparnya.