DPRD Tulangbawang Barat Belum Kembalikan Rp87 Juta Temuan BPK

TULANGBAWANG BARAT - Hingga Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, belum mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp87 juta terhadap Negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Lampung terhadap LKPD Juni 2020, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Tahun 2019 oleh Bendahara Sekretariat Keuangan DPRD kepada masing-masing 30 anggota DPRD periode 2014-2019.
"Kelebihan pembayaran setiap anggota mulai dari Rp177 ribu sampai Rp5 Juta. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp87 juta lebih," kata Inspektur Tulangbawang Barat Prana Putra kepada monologis.id, di ruang kerjanya, Rabu (02/09).
Menurutnya, terkait LHP itu telah diserahkan ke Pemda Tulangbawang Barat saat WTP Kabupaten tertanggal 22 Juni 2020 lalu.
"Dari hasil temuan itu, kita sudah melaporkan ke Pimpinan dan Pimpinan sudah menyurati pihak terkait untuk segera dipulangkan dalam waktu 60 hari terhitung sejak Juli sampai Agustus ini," jelasnya.
Namun lanjut dia, hingga saat ini mereka belum dapat mengembalikan uang tersebut, dengan alasan pihak DPRD mengalami kendala untuk menemui masing-masing anggota, karena sudah banyak yang tidak duduk di kursi DPRD lagi.
"Karena itu, diberikan toleransi hingga akhir Oktober, karena BPK akan melakukan rekon untuk membahas temuan-temuan yang masih belum tuntas," tegasnya.
Jika pihak DPRD masih tidak dapat mengembalikan, pastinya akan dikenakan sanksi, dalam hal ini BPK akan bekerjasama dengan APH, dan untuk urusan itu sudah bukan ranah kita selaku Inspektorat, karena kita hanya melakukan pembinaan dan perbaikan, yang sifatnya pemeriksaan Internal.
Hingga berita ini diunggah, Ketua DPRD belum dapat dimintai keterangan.