DPRD Metro Bahas Persetujuan Raperda Pembangunan Gedung

DPRD Metro Bahas Persetujuan Raperda Pembangunan Gedung
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - DPRD Kota Metro, Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang persetujuan pembangunan gedung di ruang sidang DPRD, Senin (01/11).

Rapat tersebut selain diikuti Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro, Juga diikuti Forkopimda Kota Metro, Sekda, Para Asisten, Kepala Satuan Unit Kerja dan OPD Pemerintah Kota Metro, Camat dan Lurah se-Kota Metro, serta para undangan lain nya.

Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin menyampaikan  peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Persetujuan bangunan gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan dan kemudahan berusaha di daerah sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan,” ujarnya.

Wahdi mengatakan, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan gedung baru yang belum memiliki serta untuk perubahan fungsi, perubahan lapis, luas, tampak, spesifikasi dan dimensi komponen pada bangunan gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan, perkuatan bangunan gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat, perlindungan dan pengembangan bangunan gedung cagar budaya atau perbaikan bangunan gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.

“Pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,” tandasnya.