DPRD Mesuji Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda

MESUJI –DPRD
Kabupaten Mesuji mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati
atas pandangan umum fraksi terhadap dua ranperda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mesuji
Elfianah didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mesuji Jhon Tanara, dan di hadiri 22
orang dari 35 orang anggota DPRD setempat, Senin (27/3/2023).
Sebelum memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap
dua Ranperda Kabupaten Mesuji 2023, Pj Bupati Mesuji Sulpakar mengucapkan
terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada legislatif yang telah
menyampaikan pandangan umumnya.
Dari beberapa Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji
dapat disimpulkan antara lain bermakna saran yang membangun, pertanyaan yang
memerlukan jawaban, imbauan, serta pernyataan yang positif atas penyusunan
tujuh raperda, Selanjutnya, pada kesempatan ini juga izinkan kami untuk
menyampaikan jawaban atas materi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, sebagai berikut
:
1. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Nasdem, Berkaitan
dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Mesuji juga
sepakat dengan apa yang disampaikan oleh rekan-rekan pada Fraksi Nasdem, bahwa
dalam usaha peningkatan PAD diperlukan penggalian potensi terhadap Pendapatan
Daerah itu sendiri dan tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Pemkab Mesuji juga sepakat dengan Fraksi
Nasdem yang kurang lebih menyatakan bahwa disamping fokus terhadap pemerataan
pembangunan, kita juga perlu memperhatikan kelangsungan lingkungan sekitar
kita.
2. Mengenai pandangan umum dari Fraksi PKB, Berkaitan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Menanggapi terkait BPHTB yang dinilai memberatkan masyarakat akan dikaji kembali oleh OPD terkait apakah ada solusi terbaik untuk hal ini mengingat ada 2 kepentingan yang harus dipikirkan yakni kemampuan masyarakat dan juga potensi PAD Kabupaten Mesuji Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Pemkab Mesuji sepakat dengan rekan-rekan fraksi PKB, bahwa RTRW Kabupaten Mesuji harus bisa mengakomodir segala jenis perkembangan pembangunan yang ada dimasyarakat. Dan yang paling penting adalah pembangunan yang merata di masyarakat di Kabupaten Mesuji.
3. Mengenai pandangan umum dari Fraksi PDI-P Berkaitan
dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Seperti yang kita
ketahui bersama, bahwasanya Kabupaten Mesuji masih menjadi Kabupaten yang
memiliki APBD terkecil di Provinsi Lampung, Hal ini berbanding terbalik dengan
(PR) yang masih sangat banyak dalam membangun Kabupaten Mesuji, Maka dengan
disusunnya Ranperda ini berharap dapat mendongkrak PAD kita dari berbagai
sektor yang ada.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Sebelumnya perlu diluruskan bahwa Ranperda
ini adalah Perubahan atas Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji, Yang artinya, Ranperda ini hanya
akan memuat poin-poin yang berubah pada Peraturan Daerah yang terdahulu.
4. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Gerindra, Berkaitan
dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dalam hal realisasi
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara rinci, akan dipaparkan secara detail
oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji di Forum Pembahasan Pansus nantinya
sekaligus akan disampaikan plus-minus, kendala, tantangan apa saja yang dihadapi
dalam realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Seperti yang telah disampaikan sebelumnya
bahwasanya perubahan RTRW dalam Ranperda ini merupakan amanah dari ketentuan
peraturan perundang-undangan guna mewujudkan iklim berusaha dan iklim
berinvestasi yang kondusif guna meningkatkan PAD di daerah.
5. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Golkar, Berkaitan
dengan Pandangan Umum Fraksi Golkar terhadap 2 (dua) Ranperda yang kami
sampaikan ini, secara garis besar menitik beratkan kepada tata pembentukan
Peraturan Daerah pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dimana terdapat
keterlibatan intansi vertikal yang dalam hal ini adalah Kantor Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Lampung.
Seperti yang telah di ketahui bersama, bahwa Ranperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dengan bekerjasama dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Hal ini perlu di
apresiasi, bahwa dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Perangkat Daerah bersama Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen bersama
dalam menyusun Ranperda dimaksud agar berdaya guna.
6. Mengenai pandangan umum dari Fraksi PAN, Berkaitan dengan
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Mesuji sadar betul
bahwa hal-hal yang disampaikan oleh fraksi PAN memang benar menjadi pemberat
langkah Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasikan PAD di Kabupaten Mesuji,
Namun, hal tersebut bukan berarti membuat Pemkab Mesuji tidak dapat berbuat
apa-apa terkait hal tersebut, Beberapa langkah telah Pemkab Mesuji coba lakukan
seperti dimulai dengan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana
pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dapat dibayar secara online
dengan bekerjasama dengan Pihak Ketiga, Disamping itu, sosialisasi dan
konsolidasi dengan perusahaaan, pelaku usaha, masyarakat yang merupakan subjek
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga gencar dilakukan.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Pemkab Mesuji juga sepakat dengan fraksi PAN,
bahwa selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah
Daerah Kabupaten Mesuji memang sudah waktunya melakukan penyesuaian ulang
terkait RTRW Kabupaten Mesuji mengingat sejak diundangkan di Tahun 2012, telah
banyak perubahan arah pembangunan yang ada di Kabupaten Mesuji yang mengikuti
perkembangan zaman dan kebijakan publik. Maka dari itu, kami juga mengharapkan
kerjasama dari rekan-rekan fraksi PAN untuk dapat memberikan masukan yang
membangun dalam pembahasan Ranperda ini di tingkat Pansus.
7. Mengenai pandangan umum dari Fraksi Mesuji Bersatu,
Berkaitan dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab
Mesuji berharap masukan membangun dari rekan-rekan fraksi Mesuji Bersatu
terkait substansi Ranperda ini dalam Pembahasan di tingkat Pansus.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031, Seperti yang telah disampaikan sebelumnya
bahwa Ranperda Perubahan RTRW merupakan amanah dari peraturan
perundang-undangan. Selain itu, Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji tetap
berpedoman pada RTRW Nasional dan RTRW tingkat Provinsi Lampung, Dengan kata
lain, Ranperda tentang Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji tetap terhubung secara
berkesinambungan dengan RTRW yang ada di tingkat atasnya.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas
segala saran dan masukan yang telah disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi
DPRD Kabupaten Mesuji terhadap Dua Ranperda yang kami sampaikan.†tutup
Sulpakar.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten
Mesuji Syamsudin, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Organisasi Perangkat
Daerah, camat se-Kabupaten Mesuji, Kepala Bagian Sekretariat Pemkab Mesuji.(ADVERTORIAL)