DPRD Lampung Dukung Perda KKOP

DPRD Lampung Dukung Perda KKOP
Istimewa

BANDARLAMPUNG - Upaya melindungi penerbangan di sekitar bandara Raden Inten II, Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung bersama Dinas Perhubungan sedang menggodok perda Kawasan Keselamatan Operasional Penerbang (KKOP).

Bahkan, DPRD Lampung telah melakukan studi ke Sumatera Selatan untuk mendapatkan produk perda yang mampu melindungi keselamatan penerbangan. Apalagi bandara Raden Inten II semakin sibuk ditandai dengan meningkatnya trafik penerbangan yang hampir 35 ribu kunjungan.

Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan, raperda ini juga upaya melindungi RTRW provinsi. Apalagi Lampung dalam waktu dekat merencanakan pembangunan aero city termasuk juga di dalamnya kawasan terpadu mulai dari pusat perbelanjaan, pariwisata sampai dengan rumah sakit berskala internasional.

“Dalam waktu dekat Dishub Lampung akan mengadakan penertiban ketinggian bangunan yang berada 15 kilometer dari bandara Raden Intan terutama bangunan berangka baja seperti  menara seluler/BTS karena ini sangat mengganggu sekali penerbangan yang ada di sekitar bandara,” tegas Bambang.

Bahkan beberapa tahun lalu Dishub pernah memangkas ketinggian menara BTS karena mengganggu penerbangan termasuk juga frekuensinya.

Terpisah, anggota Komisi 4 DPRD Lampung, Nurul Ikhwan, mendukung dan siap mengawal perda KKOP demi kelangsungan operasional bandara Raden Intan II dan untuk keselamatan penerbangan.

“Ini terkait keselamatan banyak orang jadi harus dilakukan penertiban bahkan kalau perlu dipanggil dan dipangkas saja tower-tower yang tidak tertib aturan itu,” tegas anggota Fraksi PDI-Perjuangan dapil Lampung Selatan itu, Sabtu (05/09) .

Nurul mengatakan, selama ini operator dan provider seluler sulit diajak duduk bersama terutama terkait CSR ataupun pajak daerah dan penertiban ini juga sebagai upaya transparansi di masyarakat terkait dengan ketinggian bangunan karena banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.