DPRA Tuding Anggaran Penanganan COVID-19 Aceh Melanggar UU

DPRA Tuding Anggaran Penanganan COVID-19 Aceh Melanggar UU
Azhar Abdurahman (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Azhar Abdurahman menuding pengelolaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 tidak sesuai ketentuan.

Azhar mengatakan, pelanggaran regulasi refocusing dan Realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dijelaskan Gubernur Aceh yang menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang penetapan dan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.

“Bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota tidak atas persetujuan DPR Aceh, sehingga telah melanggar Undang-undang,” tegas Azhar kepada wartawan, Kamis (09/09).

Anggaran COVID-19 yang dimaksud secara total berjumlah Rp300 M, dengan rincian: Aceh Barat Rp10 Miliar, Aceh Barat Daya Rp20 Miliar, Aceh Besar Rp10 Miliar, Aceh Jaya Rp15 Miliar, Aceh Selatan Rp10 Miliar, Aceh Singkil Rp15 Miliar, Aceh Tamiang Rp15 Miliar, Aceh Tengah Rp10 Miliar, Aceh Tenggara Rp10 Miliar, Aceh Timur Rp10 Miliar, Aceh Utara Rp10 Miliar, Bener Meriah Rp10 Miliar, Bireuen Rp15 Miliar, Gayo Lues Rp15 Miliar, Nagan Raya Rp20 Miliar.

Lalu, Pidie Rp10 Miliar, Pidie Jaya Rp20 Miliar, Simeulue Rp10 Miliar, Banda Aceh Rp10 Miliar, Langsa Rp20 Miliar, Lhokseumawe Rp15 Miliar, Sabang Rp10 Miliar dan Subulussalam Rp10 Miliar.

Azhar menjelaskan, pemberian anggaran kepada kabupaten/kota tidak mempunyai indikator ukuran bantuan dana yang berikan, ada daerah dengan status merah tidak dilebihkan, zona hijau dan orange di kasih sekadarnya. Persoalan lain adalah disetujuinya anggaran untuk pembangunan Fisik yang tidak ada kaitan dengan COVID-19.

“Setiap bantuan khusus yang diberikan, seharusnya harus ada persetujuan dari DPRA, hal ini juga melanggar, tidak melibatkan DPR Aceh dalam pembahasan,” jelasnya

Untuk itu, kata Azhar, bantuan hibah kabupaten/kota itu telah melanggar UU karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku, baik peraturan tentang penyusunan APBD maupun peraturan Presiden tentang Refocusing anggaran.

“Pengelolaan Keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana SiLPA Aceh mencapai Rp3,96 Triliun. Pergeseran anggaran atau refocusing sebanyak empat kali melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2020 dilakukan tanpa pemberitahuan dengan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata dia