DPRA Bahas Masalah Biaya Tidak Terduga Dengan Pemerintah Aceh

DPRA Bahas Masalah Biaya Tidak Terduga Dengan Pemerintah Aceh
Rakor DPRA dengan Pemerintah Aceh terkait penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Aceh.

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Aceh, terkait penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Aceh.

Rapat antara dua tim, yakni tim percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, bersama tim satgas pengawas penanganan COVID-19 DPR Aceh, dipimpin langsung Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, di Aula Serbaguna DPR Aceh, Senin (04/05).

Sekda Aceh Taqwallah hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Selain itu, juga terlihat Asisten I Setda Aceh dan beberapa SKPA meliputi Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Koperasi dan UMK Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Direktur RSUDZA, dan Kepala BPBA.

Rapat koordinasi itu, lebih banyak membahas soal biaya tidak terduga (BTT) Pemerintah Aceh. Sebab sebelumnya, ada beberapa SKPA yang mengajukan anggaran belanja BTT kepada Plt Gubernur Aceh.

Setda Aceh Taqwallah menyebut, BTT itu sendiri menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2014.

Langkah pengajuannya, pertama, SKPA mengajukan proposal kajian dan RKB yang ditandatangani Kepala SKPA.

Kedua, Tim TAPA akan melakukan pembahasan kebutuhan anggaran. Ketiga, setelah dibahas dan diperlajari TAPA, Plt Gubernur Aceh akan melakukan penetapan anggaran sebagaimana rekomendasi maupun berdasarkan pertimbangan TAPA.

“Baru tahap keempat, pengajuan pencairan ke BPKA yang tentu ada syarat-syaratnya, seperti permohonan pencairan, pernyataan, pakta integritas, dan tanggung jawab mutlak. Setelah itu, kelima, ialah proses pencairan dari BPBA ke SKPA terkait," sebut dia.

Keenam baru penggunaan dan laporan, SPJ kurang 30 hari (normatif), yaitu SKPA kepada BPKA dan tembusan kr BPBA,” kata Taqwallah dalam rapat tersebut.

Ia juga mengatakan, prosedur pemberian BTT, sesuai Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata cara Pemberian BTT untuk Tanggap Darurat di Provinsi Aceh.

Selama pandemi wabah virus korona (COVID-19) di Aceh, sudah tiga tahap penyaluran BTT. BTT satu berjumlah Rp33,38 miliar, yaitu untuk bagian kesehatan Rp25,67 miliar terbagi untuk Dinas Kesehatan Aceh Rp10,62 miliar, RSUDZA Rp6,19 miliar, RSU Cut Meutia Lhokseumawe Rp8,85 miliar.

Sementara lainnya juga diberikan kepada Satpol PP Rp5,22 miliar, Dinas Sosial Aceh Rp1,22 miliar, dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Rp1,26 miliar.

Sekda mengungkapkan, BTT 1 tersebut diberikan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 968/2020 dan Nomor 1061/2020, tanggal 20 Maret dan 16 April 2020.

Lanjutnya, BTT dua dicairkan pada Dinas Sosial Aceh, Rp14,10 miliar. Kata Sekda, anggaran tersebut diperuntukan Dinas Sosial untuk bantuan bahan pokok, penyaluran bantuan, dan perlengkapan lapangan. BTT tahap kedua itu dicairkan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1015/2020, tanggal 1 April 2020.

Adapun BTT Rp10,07 miliar. Dalam paparan Sekda Aceh, diketahui BTT tahap ketiga ini sesuai Keputisan Gubernur Aceh Nomor 1057/2020, tanggal 15 April 2020.

Anggaran Rp10,07 miliar itu terbagi tiga (3) SKPA. Yaitu, Dinas Sosial Aceh Rp 6,06 miliar, Dinas Koperasi dan UKM Aceh Rp1,51 miliar, dan Dinas Perhubungan Aceh Rp2,49 miliar.

“Untuk BPBA BTT Rp1,26 miliar, untuk agenda kegiatan pusat informasi pengendalian dan operasi percepatan penanggulangan COVID-19. Ini sesuai Keputusan Gubernur, Nomor 1061/2020, tanggal 16 April 2020. Sedangkan Dinas Perhubungan, BTT Rp 2,49 miliar untuk agenda kegiatan pemantauan pergerakan orang di perbatasan Aceh-Sumut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1057/2020,” ungkap Sekda Aceh Taqwallah.

Sedangkan BTT Rp 6,79 miliar untuk RSUDZA digunakan untuk persiapan ruang gawat RICU dan PINERE. Adapun BTT untuk RSU Cut Meutia Lhokseumawe, Rp8,25 miliar digunakan untuk persiapan ruang rawat dan pembelian alat-alat kesehatan (alkes).

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota DPR Aceh Yahdi Hasan menyampaikan, bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh ada juga yang belum sampai di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Aceh Tenggara.

Disisi lain, ia juga memaparkan, masyarakat di Aceh Tenggara, tidak hanya berdampak pada wabah virus korona. Yahdi mengatakan, ada empat kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara yang terendam banjir baru ini.

“Pemerintah Aceh belum memberikan perhatian apapun untuk masyarakat Aceh Tenggara hingga saat ini. Dan untuk ke depan, DPR Aceh perlu bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam menangani persoalan percepatan penanganan COVID-19. Jika selama ini adanya miss komunikasi, maka ke depan akan kita perbaiki,” kata Yahdi Hasan.

Anggota DPR Aceh lainnya, Tarmizi dari Fraksi Partai Aceh menanyakan kepada Sekda Aceh terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat Aceh, apakah sudah siap untuk dibagikan.

Menurut dia, masyarakat terus bertanya-tanya apa yang telah disampaikan Plt Gubernur Aceh tentang pemberian BLT kepada masyarakat.

Ia juga menuturkan, dalam struktur Tim Penanganan Percepatan COVID-19 Pemerintah Aceh, terdapat nama Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, yang diketahui menjabat diposisi Wakil Ketua Tim COVID-19 Pemerintah Aceh.

Tarmizi mengaku geram, sebab tidak sepatutnya Pemerintah Aceh mencatutkan nama Ketua DPR Aceh sebagai Wakil Ketua Tim COVID-19 Pemerintah Aceh. Sebab, Ketua DPR Aceh sendiri menjabat sebagai Ketua Satgas Pengawas Tim COVID-19 Pemerintah Aceh.

“Yang melakukan pengawasan tidak mungkin bisa menjadi pelaksana, karena itu saya minta saudara Sekda Aceh dapat mengeluarkan Ketua DPR Aceh dari Tim COVID-19 Pemerintah Aceh itu,” tegasnya.

Selain itu, Tarmizi juga meminta kepada Sekda Aceh agar membatalkan pemangkasan anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah untuk COVID-19.

Menurutnya, meski hal tersebut untuk memenuhi desakan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang Percepatan dan Penyesuain APBD tahun 2020 dalam rangan penanganan COVID-19, Tarmizi meminta agar Pemerintah Aceh dapat meninjau ulang pemotongan dana bantuan untuk dayah.

Ia juga menyampaikan kepada Sekda Aceh, agar Pemerintah Aceh dapat memastikan harga barang dan 9 bahan kebutuhan pokok agar tetap stabil. Apalagi nanti menjelang Hari Raya Idulfitri (lebaran).

Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar mengatakan, terkait adanya nama Ketua DPR Aceh dalam Tim COVID-19 Pemerintah Aceh, semua itu untuk adanya kebersamaan. Bahkan tidak hanya nama Ketua DPR Aceh, nama Wali Nanggroe Aceh pun ikut dilibatkan dalam tim tersebut.

“Walaupun seperti banyak yang menentang dan mencemoohi, sebenarnya ini untuk adanya kebersamaan. Semua unsur Forkopimda plus kita libatkan dan masukkan,” katanya.

Ia juga menyebut, apalagi pada saat itu belum adanya Tim Satgas Pengawas COVID-19 DPR Aceh. Namun, tentu apabila sudah dipertanyakan dan dipersoalkan seperti ini, Pemerintah Aceh yang tergabung dalam Tim COVID-19 akan mengkaji dan mengevaluasi kembali terkait adanya nama Ketua DPR Aceh di dalam Tim COVID-19 Pemerintah Aceh.