DPR RI: Tak ada Kerugian Konstitusional atas Pasal (UU Penyiaran) Yang Diuji Pemohon
JAKARTA - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (14/9) siang dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Para pihak hadir secara virtual. Agenda persidangan Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020 tersebut adalah mendengarkan keterangan pihak DPR dan Pihak Terkait.
Pemohon perkara ini sendiri adalah PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur (Pemohon) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang diwakili oleh Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur (Pemohon II).
Tim Kuasa hukum Taufik Akbar mendalilkan bahwa “ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) dengan penyedia siaran melalui internet”
Dalam Sidang Virtual kali ini Mahkamah Konstitusi meminta pendapat DPR RI dalam Hal ini Anggota Komisi III Habiburokhman.
“Apabila para Pemohon beranggapan pasal a quo menyebabkan perlakuan berbeda terhadap pihak yang melakukan penyiaran dengan sarana media internet, hal tersebut tidak relevan dijadikan alasan adanya hak atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh ketentuan pasal a quo” Ujar Habiburokhman dikutip dari mkri rabu (16/9).
“Para Pemohon justru telah diberikan hak atau kewenangan dalam melakukan penyiaran berdasarkan ketentuan pasal a quo, namun jika pasal a quo telah menyebabkan perlakuan berbeda terhadap pihak yang melakukan penyiaran, hanya merupakan asumsi para Pemohon,” kata Habiburokhman kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Terkait kerugian Konstitusional para pemohon. “Para pemohon tidak menguraikan secara spesifik kerugian konstitusional yang mereka alami, sebab tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan ketentuan pasal yang diuji para Pemohon” jelas Habiburokhman yang juga Politisi Partai Gerindra ini
“Maka tidak ada kerugian hak atau kewenangan konstitusional para Pemohon” tegasnya
Namun perwakilan DPR RI ini menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum.