DPO Curas Dibekuk Polisi Dipersembunyiannya

DPO Curas Dibekuk Polisi Dipersembunyiannya
Foto: Istiimewa/ dok. Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Pelarian FA (25) selama kurang lebih 4 bulan berakhir.  Pria warga Labuhanratu Kampung, Sungkai Selatan, Lampung Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya dibekuk Polisi di tempat persembunyiannya.

"Di back up jajaran Polsek setempat, terduga pelaku kita amankan di Perum 2 Karawaci Tangerang Kota pada Jumat (05/02) kemarin sekira pukul 23.45 WIB," ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Safrie, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Sabtu (06/02).

Arjon menerangkan, berdasarkan keterangan korban Denta Safiantoro (22), peristiwa bermula pada Minggu, (04/10) tahun lalu. Saat itu sekira pukul 08.00 WIB, la dan rekannya Angga tengah berkendara menaiki sepeda motor jenis Yamaha Vega R melintasi jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang. Kemudian mereka berpapasan dengan kedua pelaku. Tak disangka keduanya pun berbalik arah.

"Setelah berada pada jarak dekat, kedua pelaku langsung menarik baju korban sampai terjatuh. Sambil menodongkan senjata tajam, lalu mereka merampas sepeda motor dan melarikan diri dengan sejumlah barang milik korban," terang Arjon.

Bersama FA turut diamankan sejumlah barang bukti Hand-phone Vivo Y91C warna merah milik korban. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih yang di gunakan pelaku saat kejadian. Lalu sehelai celana jeans warna biru, 1 baju kaos warna hitam serta 1 masker warna biru dongker.

Dimana penangkapan pelaku sendiri setelah personel kepolisian terlebih dahulu berhasil menangkap rekan pelaku berinisial MS. Yang berkas perkaranya saat ini telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku," jelas Arjon

Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatannya FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.