DPMT Tulangbawang Barat Segera Proses PAW Kepala Tiyuh Panaragan

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Tiyuh (Desa) Panaragan.
“Proses ini dilakukan setelah ada ketetapan hukum tetap yang bersangkutan,” kata Kepala DPMT, Sofyan Nur, Kamis (16/6/2022).
Meski Kejaksaan sudah menetapkan Kepala Tiyuh Panaragan berinisial F dan Sekretarisnya E sebagai tersangka, namun menurut Sofyan DPMT belum menerima surat penetapan tersangka.
“Proses PAW nya masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Jika itu sudah di kirim ke kita, tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka kepala tiyuh akan diberhentikan sementara oleh Bupati sampai dengan ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofyan.
Dia menjelaskan, jika kepala tiyuh dinyatakan bersalah, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka dapat dilakukan proses PAW.”Untuk mengisi kekosongan jabatan nantinya, dalam hal ini Ibu Pj Bupati akan menunjuk pejabat kepala tiyuh dari unsur PNS Tulangbawang Barat," ucapnya.
Sementara itu, Camat Tulangbawang Tengah, Achmad Nazaruddin mengatakan, setelah kepala tiyuh dan sekretaris ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Menggala, maka pelayanan administrasi masyarakat sementara waktu dilaksanakan oleh aparatur tiyuh yang ada.
"Namun tetap di bawah koordinasi kecamatan. Karena kami juga menunggu surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan dan arahan dari Pemkab untuk pengisian kekosongan jabatan," Imbuhnya.
Diketahui, Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang atas dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) 2021.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap F dan E. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan menggala Kabupaten Tulangbawang.