DPM-PPTSP Tulangbawang Barat Tak Mampu Penuhi Target PAD

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Penanaman Modal Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) tidak mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 yang telah ditetapkan.
Kepala DPM-PPTSP Tulangbawang Barat Lukman berkilah, hal tersebut karena adanya aturan regulasi secara umum.
“Dan ini tidak hanya di Tulangbawang Barat tapi di seluruh kabupaten sama," ungkap Lukman saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022).
Untuk target (PAD) tahun ini sebesar Rp650 Juta namun sampai saat ini belum bisa berjalan karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan perubahan sistem IMB ke PBG.
"Kita saat ini terus melakukan koordinasi bersama di PURP dan mereka pun terus melakukan upaya upaya agar mempercepat berjalannya sistem ini," ujarnya.
Lukman memaparkan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hal itu kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Untuk saat ini telah ada beberapa bangunan kecil yang telah mengajukan namun kita baru bisa melaksanakan pengukuran dan mengeluarkan surat sementara namun kita belum bisa melakukan pungutan," jelasnya.
Karena menurutnya, dalam perizinan terdapat beberapa poin yaitu, harus menyelesaikan izin AMDAL setelah selesai baru bisa meningkat ke perizinan lain.
“Sama halnya dengan Dinas Perhubungan karena mereka sangat erat hubungannya dengan perusahaan yang menggunakan lalu lintas atau jalan,” ujarnya.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha. Apabila tim sudah siap mereka pun tidak akan keberatan untuk memenuhi kewajiban mereka.
"Saat kita telah berada di pertengahan tahun Sehingga kemungkinan dari target PAD yang telah ditetapkan untuk sistem retribusi PBG kemungkinan tidak tercapai, untuk itu pada pembahasan APBD perubahan nantinya kita akan meminta agar di turunkan atau pengurangan dari target awal," tutupnya.