DPK Banten Raih Kategori BB dari Arsip Nasional

SERANG - Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mendapatkan nilai Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 dengan katagori 'BB' sangat baik dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Penilaian tersebut terdiri dari beberapa indikator, baik nilai hasil pengawasan eksternal yang dilihat dari aspek regulasi, SDM kearsipan, Sarana dan Prasarana, Tata Cara sesuai aturan dan anggaran.
Prestasi yang dicapai saat ini melengkapi Prestasi sebelumnya, a.l. DPK Provinsi Banten meraih Juara 1 dalam Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Terbaik Nasional Tahun 2019, yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Indonesia dan peringkat dua Arsiparis Teladan Tingkat Nasional atas nama Epi Fahroji.
Kepala DPK Banten Usman Asshiddiqi Qohara menekankan kepada jajaran untuk terus melihat penghargaan ini sebagai pemacu motivasi untuk meningkatkan kinerja untuk mendorong peningkatan tertib arsip di kalangan aparatur pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat Banten, dengan mengoptimalkan pelaksanaan gerakan masyarakat sadar tertib arsip di seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.
Selain itu, untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Khususnya Misi 1, yaitu Menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik serta meningkatkan kebermanfatan arsip, sebagai sesuatu yang memiliki nilai penting, antara lain sebagai bukti akuntabilitas penyelelenggaraan pemerintahan, pemilikan aset, sumber informasi, dan lain-lain.
“DPK Banten akan terus mengoptimalkan gerakan masyarakat tertib arsip di seluruh Kabupaten Kota di Banten,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Hal itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya merawat dan melindungi arsip yang dimilikinya, khususnya di daerah rawan bencana.
"Kami melakukan edukasi dalam rangka perlindungan dan penyelamatan arsip. Kenapa itu penting, karena banyak bencana yang mengakibatkan arsip rusak atau hilang," katanya.
Usman menyampaikan, arsip merupakan memiliki nilai yang penting, yang harus dilindungi nantinya akan diperlukan suatu saat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, arsip adalah bukti akuntabilitas kinerja. Kita tidak dapat membuktikan hasil kinerja tanpa adanya arsip.