DP3K Kota Metro Ingatkan Panitia Kurban Terapkan Prokes

DP3K Kota Metro Ingatkan Panitia Kurban Terapkan Prokes
Foto: Ilustrasi/istimewa

METRO - Guna mencegah terjadinya klaster baru penularan COVID-19 di Kota Metro, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat mengingatkan para petugas pengawas hewan kurban agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan DP3K Parjiya mengatakan, untuk penerapan prokes ketat, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 35/SE/D-09/202  tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi.

"Dalam surat edaran itu, seluruh panitia wajib melakukan pemeriksaan suhu badan di pintu masuk oleh petugas yang memakai APD, penanggungjawab pelaksanaan kurban wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer," kata Parjiya mewakili Kepala DP3K Kota Metro Heri Wiratno, Sabtu (17/07).

Selain itu ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pemotongan hewan Kurban harus dilakukan pengaturan jarak aman minimal satu meter, petugas atau panitia tidak saling berhadapan baik pada saat proses pengulitan, dan pengemasan daging, panitia juga wajib mengenakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama berada di tempat pemotongan.

"Petugas yang terlibat langsung pada proses penyembelihan sampai penanganan daging  harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan sekali pakai dan apron," terangnya.

Dikatakanya bahwa, panitia kurban juga wajib melakukan cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun, "Kemudian untuk pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia langsunh ke rumah penerima," jelasnya.

Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, dilakukan pada H-1 Iduladha, meliputi pemeriksaan  fisik (antemorten) dan pemeriksaan dalam organ hewan kurbam (postmorten).

"Untuk H-1 pemeriksaan dilakukan pada fisik hewan yang akan dikurbankan, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Kemudian postmortem dilakukan pada organ dalam hewan kurban setelah dilakukan penyembelihan," tandasnya.