Dokumen Bukti PT HIM Melenceng dari Gugatan
BANDARLAMPUNG – Isi ratusan dokumen pembuktian yang diserahkan PT HIM di persidangan PTUN Bandarlampung tentang gugatan lima keturunan Bandardewa dinilai melenceng jauh dari materi gugatan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa Joni Widodo usai sidang pembuktian di PTUN Bandarlampung. Kamis (11/11).
Menurut Joni Widodo, bukti-bukti yang diserahkan tergugat II intervensi tersebut tidak ada kaitannya dengan obyek gugatan penggugat. “Justru mengarah ke objek lain, bukan objek lima keturunan Bandardewa. Surat ganti rugi juga bukan dari lima keturunan Bandardewa tetapi dari kampung lain, diantaranya Menggala dan Penumangan,” ungkap Joni Widodo.
Menurutnya, lahan dengan luasan yang sama pun nominal ganti ruginya tidak sama.
Berdasarkan hasil pengamatan penggugat, sambung Joni Widodo, sidang penyerahan bukti yang disampaikan oleh tergugat II Intervensi adalah sesuatu yang absurd, mengada-ada dan diluar alam pikir orang sehat. Bagaimana tidak, obyek yang digugat oleh penggugat dan menjadi sengketa adalah Pal/KM 133-139.
"Dalam kenyataan yang kami lihat dan teliti dalam penyerahan bukti, ternyata tergugat II Intervensi memasukkan bukti-bukti yang berada diluar gugatan," rinci Joni Widodo.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH berjalan dengan lancar, dihadiri lengkap oleh penggugat lima keturunan Bandardewa, tergugat I BPN RI, tergugat II BPN Tulangbawang Barat, dan Tergugat II Intervensi PT HIM.
Setelah menerima dan meneliti setiap berkas yang diserahkan tergugat II Intervensi, Ketua majelis hakim kembali menjelaskan, bahwa pada Senin tanggal 15 November 2021 pihaknya tetap akan menggelar sidang pengadilan di lokasi/tempat objek perkara berada (descente), guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tanah yang menjadi perkara.
Pada Sidang di tempat yang diagendakan dimulai jam 9 pagi itu, majelis hakim memastikan hanya akan memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan.
Kemudian, kelancaran akses masuk lokasi menjadi tanggungjawab kuasa hukum tergugat intervensi II. Lalu, kondusifitas keamanan pihak 5 keturunan Bandardewa, tanggungjawab penggugat.
Diakhir sidang, ajuan penggugat atas kehadiran saksi ahli Prof. Bagir Manan pada sidang keterangan saksi Kamis (18/11) mendatang via zoom disetujui oleh ketua majelis hakim, dikarenakan ada ruang sidang khusus zoom di PTUN Bandarlampung.
"Kita (PTUN Bandarlampung) ada ruang khusus untuk sidang online," tutur ketua majelis hakim, Yarwan.