DLH Bandarlampung Ubah Sistem Pengelolaan Sampah TPA Bakung

BANDARLAMPUNG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat, dari teknik ovendamping ke metode Controlled landfill.
Plh Kepala DLH Kota Bandarlampung, Veni Devialesti, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, dan pihak-pihak yang berkompeten.
"Kami mulai mengimplementasikan metode baru ini sejak 8 Januari. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan para ahli dan pihak yang memahami metode Controlled landfill. Saat ini, progres pelaksanaannya sudah mencapai sekitar 60 persen," ujar Veni, Kamis (23-1-2025).
Menurut Veni, metode controlled landfill memiliki fokus utama untuk memastikan bahwa air lindi, yang merupakan cairan hasil pembusukan sampah, tidak bercampur dengan air hujan atau meresap ke dalam tanah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan di sekitar TPA.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan pipa dasar untuk memisahkan air lindi dari air hujan. Selain itu, sampah yang telah dipadatkan akan ditutup dengan lapisan tanah yang kemudian dilapisi dengan bahan geomembran sebagai penghalang agar air lindi tidak meresap ke dalam tanah.
"Kondisi cuaca yang terus-menerus hujan menjadi tantangan tersendiri, tetapi kami tetap berupaya maksimal agar proses ini dapat selesai sesuai target. Dengan metode ini, kami ingin memastikan pengelolaan sampah di TPA Bakung lebih baik dan ramah lingkungan," jelasnya.
Perubahan metode ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandarlampung untuk meningkatkan pengelolaan sampah di wilayahnya dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi sorotan.
DLH optimis bahwa penerapan metode controlled landfill akan memberikan dampak positif, tidak hanya pada pengelolaan sampah, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan sekitar TPA.
TPA Bakung yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Barat, telah lama menjadi tempat pembuangan akhir bagi sampah dari seluruh Kota Bandarlampung. Namun, pengelolaannya kerap menuai kritik karena dianggap belum memenuhi standar yang layak. Dengan adanya metode baru ini, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi dan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.
"Harapan kami, setelah metode ini diterapkan sepenuhnya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi agar pengelolaan ini berjalan optimal,"pungkasnya.
Seperti diketahui, TPA Bakung disegel Kementerian Lingkungan Hidup. Penutupan ini dilakukan karena dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan yang ramah lingkungan.