Divonis Lepas, Warga Aceh Singkil Gugat Mantan Kades, Kapolres dan Kajari Rp500 Juta

ACEH SINGKIL - Ali Murdana, warga Desa Lentong, Kota Baharu, Aceh Singkil, Aceh menggugat mantan Kepala Desa Lentong Kasman, Kapolres dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebesar Rp500 juta, pasca-dirinya divonis lepas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Singkil dan Mahkamah Agung RI.
Gugatan tersebut ia ajukan dengan alasan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pelapor Kasman, Kapolres dan Kajari Aceh Singkil tentang dugaan tindak pidana perusakan jalan terhadap dirinya. Namun, setelah pemeriksaan dirinya divonis lepas dari tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, sehingga ia menuntut balik ganti rugi selama menjalani penahanan atau hukuman badan di Rutan Negara Polres Aceh Singkil dan di Rutan Kelas II B Singkil yang mengakibatkan dirinya kehilangan pekerjaan sebagai karyawan di PT. Nafasindo.
Berdasarkan penelusuran monologis.id, sidang gugatan perdata tentang ganti kerugian tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor:8/Pdt.G/2020/PN Skl di Pengadilan Negeri Singkil, dengan susunan pihak antara lain, Ali Murdana sebagai penggugat, Kasman sebagai tergugat-1, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Singkil sebagai tergugat-2 dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh, Cq. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai tergugat-3.
Dalam pemeriksaan perkaranya tersebut dipimpin oleh Hakim Ramadhan Hasan, S.H. sebagai Ketua Majelis, Antoni Febriansyah, S.H. sebagai Hakim Anggota-1 dan Redy Hary Ramandana, S.H. sebagai Hakim Anggota-2.
Sementara itu Muhammad Ishak, SH dan Rekan, selaku kuasa hukum tergugat-1 kepada media, Rabu (03/03), membenarkan adanya gugatan mengenai ganti kerugian terhadap kliennya beserta Kapolres dan Kajari Aceh Singkil yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Singkil.
"Benar gugatan ganti rugi itu didaftarkan pada tanggal 01 September 2020 silam, dan saat ini sudah memasuki tahap Putusan dari Majelis Hakim. Insha Allah pada Kamis (04/03) akan dibacakan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil," ujarnya.
Muhammad Ishak menambahkan, bahwa kasus ini bermula ketika kliennya, Kasman, masih menjabat sebagai Kepala Desa Lentong, mewakili masyarakat desanya ia melaporkan tindak pidana pengrusakan jalan ke Polres Aceh Singkil, yang diduga dilakukan oleh Ali Murdana/penggugat.
"Awal mulanya memang klien kami yang melaporkan ke Polres. Namun atas tuntutan dari masyarakatnya karena ada peristiwa perusakan Jalan itu, lalu setelah melewati serangkaian proses penyidikan dan penuntutan di sidang di pengadilan Negeri Singkil kemudian terdakwa Ali Murdana ini diputuskan lepas dari tuntutan oleh Majelis Hakim pada waktu itu," pungkasnya.
Ketika ditanyakan bolehkah seseorang menuntut ganti kerugian terhadap aparat penegak hukum?, ia menyatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara.
"Ya menggugat kepengadilan sah-sah saja, itu hak setiap warga negara yang sudah dijamin dalam Undang-undang dan pengadilan tidak boleh menolak perkara," tutupnya.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, pada 21 Desember 2018 melepaskan Ali Murdana dari tuntutan pidana perusakan jalan sesuai dengan Putusan Nomor. 106/Pid.B/2018/PN Skl. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 16 Juli 2019, Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pid.Sus/2019, kemudian pada 01 September 2020 Ali Murdana mendaftarkan gugatan perdata ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Singkil.