Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Kadis Kesehatan Non Aktif Lampung Utara: Inalillahi

Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Kadis Kesehatan Non Aktif Lampung Utara: Inalillahi
Foto: Pranata Riano/monologis.id

LAMPUNG UTARA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) non aktif Lampung Utara, dr. Maya Metissa terlihat shok dan berkaca-kaca saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Hardiansyah, menuntutnya 5 tahun 6 bulan atas perkara dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 yang menjeratnya.

Persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, sedangkan Maya Metissa mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan kelas II B Kotabumi

"Saudara terdakwa dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dengan subsider tambahan 6 bulan hukuman penjara. Termasuk dikurangi hukumannya selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Hardiansyah, Senin (07/12).

Tak sampai disitu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, dengan mewajibkannya untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Apabila nantinya harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka wajib diganti dengan pidana hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud,” ujarnya.

Dalam persidangan nampak majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa. Diantaranya yakni perbuatan terdakwa jelas-jelas merugikan negara. Sekaligus terkesan tak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan  korupsi.

"Terdakwa punya tanggung jawab terhadap keluarga. Dia pun menyesali perbuatannya. Selama ini terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucapnya seraya membacakan hal yang meringankan terdakwa.

Usai persidangan Maya Metissa mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan pribadi kepada kuasa hukumnya.

Menariknya sempat terucap kata Inalillahi dari mulutnya. Seolah ada hal yang cukup membebani di hatinya.

“Biar nanti kuasa hukum saya saja yang membacakan pekan depan. Mohon kiranya uang titipan 200 juta itu diperhitungkan sebagai uang pengganti,” pungkasnya.