Dituduh Serobot dan Rusak Sawah, Ini Tanggapan Anggota DPRD Tanggamus

TANGGAMUS – Koyim, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menanggapi dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan sawah yang dituduhkan kepadanya.
Kepada awak media, Koyim membenarkan jika dirinya sedang dilaporkan oleh salah satu warga Pagelaran, akan tetapi apa yang dilaporkan itu tidaklah berdasar.
“Lahan tersebut milik Abdul Basit, ayah saya dan kakak saya A Wahid BS. Tanah tersebut digadaikan kepada Yusuf pada tahun 1978 senilai kurang lebih Rp300.000 dan belum ditebus,” jelasnya.
Koyim mengungkapkan, lahan tersebut diwariskan kepada A.Wahid BS selaku anak tertua.
"Saya mewakili keluarga besar, menyatakan tidak ada yang menyerobot lahan atau merusak lahan, karena lahan tersebut mutlak milik keluarga kami dan lagi tanah itu bukan milik saya tapi milik kakak saya, terus kenapa saya yang dilaporkan, kan aneh ini namanya" kata Koyim lugas, Kamis (24/06).
Terpisah, A.Wahid BS anak tertua dari Abdul Basit yang juga kakak kandung dari Koyim membenarkan, jika lahan tersebut adalah miliknya bukan milik Koyim.
"Tanah tersebut saya dapatkan dari warisan orang tua dan sepengetahuan saya, orang tua saya bahkan saya ataupun anak saya tidak pernah menjual tanah tersebut, jika digadaikan, iya. Terus kenapa sekarang bisa timbul jika tanah tersebut milik orang lain, bersertifikat lagi!," jelas Wahid.
Keterangan yang didapat dari kedua orang tersebut, kembali dijelaskan secara rinci oleh Heris Kurniawan selaku Pengacara keluarga besar A.Wahid BS.
Heris menjelaskan, lahan yang disengketakan tersebut adalah tanah warisan yang didapat turun temurun dari Abdul Rohman (Kakek) ke Abdul Basit (Bapak) lalu diwariskan kepada A.Wahid BS (Anak) yang digadaikan kepada Yusuf oleh Abdul Basit.
Lanjutnya, persoalan sengketa ini timbul gara-gara niatan keluarga A.Wahid BS untuk meluruskan semua ini, karena ada dugaan proses pembuatan sertifikat lahan tersebut yang a/n Sarwi cacat hukum.
"Sebenarnya dari pihak kami, berharap adanya mediasi, akan tetapi karena tiga kali mediasi, pihak Sarwi tidak datang ke BPN Tanggamus, makanya klien kami melanjutkanya ke PTUN," jelasnya.
Dia mengimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri, tidak perlu komentar kesana kemari, karena apapun bukti yang dimiliki tunjukan ke pengadilan.
"Mari kita sama-sama menahan diri, biarlah hukum yang berproses, jika memiliki bukti tunjukan lah ke Pengadilan, dan apapun hasilnya kita bersama-sama harus bisa menerimanya," tutupnya