Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bantah Anggotanya Back Up Mafia Tanah
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membantah kabar dugaan salah satu anggota Subdit Resmob membackup mafia tanah seperti yang diberitakan media.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menerangkan, kalau selama ini anggotanya yang menangani kasus sengketa tanah dan mafia tanah sesuai prosedur. Dan tidak benar jika pihaknya terlibat dalam mafia tanah.
“Ada empat tuduhan, pertama itu adanya dugaan salah satu subdit (Resmob) membackup mafia tanah,” ujar Tubagus Ade, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (08/03).
Tubagus mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya melaksanakan Laporan Polisi tentang Pasal 167 KUHP dimana pihak kepolisian melakukan penindakan lanjutan dalam laporan untuk mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Dan perkara kedua, Polda Metro Jaya diduga bahwa telah menetapkan tersangka tanpa adanya penyelidikan terlebih dahulu. Ini tentunya tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan gelar perkara dan ada dua bukti untuk dapat menetapkan tersangka,” ujarnya.
Lalu kemudian pada dugaan yang ketiga, kata Tubagus, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dituduh melakukan pemeriksaan Tersangka dalam kondisi yang tidak memungkinkan atau sakit.
“Pastinya sakit ini harus diartikan secara jelas, dan ada berkas diaknosanya bahwa memang yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Tuduhan tuduhan ini jelas tidak ada dasarnya, karena sekalipun sakit juga harus diuji terlebih dahulu ke Biddokkes agar dapat diketahui bisa atau tidak untuk pelaksanaan pemeriksaan,” tangkasnya.
Selanjutnya, pada dugaan yang terakhir atau ke-empat, Tubagus menjelaskan terkait dengan penetapan tersangka yang mengunakan barang bukti palsu itu sudah merupakan tuduhan yang sangat salah dan harus diklarifikasi.
“Pada penetapan tersangka menggunakan bukti palsu, ini sangat jelas ini tidak benar. Bisa minta penjelasan langsung dan akan dijelaskan langsung oleh ATR/BPN, karena produk bukti yang kita gunakan adalah milik ATR/BPN,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya dikabarkan anggota subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga membackup aksi mafia tanah dan berkerjasama dengan sindikat property. Ahli waris lalu kemudian melaporkan penyidik Resmob PMJ ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
Kasus mafia tanah tersebut terkait sengketa lahan tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp100 Miliar.
“Mereka dari Subdit Resmob Polda Metro sudah mengambil alih lahan kita secara paksa dan sewenang-wenang. Katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut dan status quo, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan kami yakni, PT Proline Finance Indonesia. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme,” kata kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (05/03).