Ditjenpas Izinkan WBP Dikunjungi Tatap Muka, Ini syaratnya

Ditjenpas Izinkan WBP Dikunjungi Tatap Muka, Ini syaratnya
Foto: istimewa

SERANG - Memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 yang terus menunjukkan tren menurun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengizinkan Warga Bina Pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutah Tahanan Negara (Rutan), maupun  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dikunjungi secara tatap muka.

Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/ konselor narapidana WNA yang telah menerima vaksin ketiga dan dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Sedangkan yang belum menerima vaksin lengkap harus menyertakan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

“Hal ini sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan maju,” ucap Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi, pada sosialisasi dan penguatan terkait dengan pelaksanaan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Jumat (1/7/2022).

Junaedi mengungkapkan, setiap narapidana, tahanan, maupun tahanan anak hanya bisa menerima kunjungan satu kali dalam seminggu.

“Diharapkan Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu dan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Meskipun layanan kunjungan tatap muka akan disesuaikan namun, Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi narapidana, tahanan, dan tahanan anak yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti sosialisasi ini dengan menggelar rapat terbatas pembahasan mitigasi risiko terkait implementasi surat edaran Ditjenpas No: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

“Kami akan terlebih dahulu memastikan kesiapan Lapas, Rutan, dan LPKA untuk melaksanakan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan melakukan mitigasi risiko, dan nantinya kegiatan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini akan terus kami lakukan evaluasi,  pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian serta secara berkala melaporkannya kepada Ditjenpas melalui Kepala Kantor Wilayah,” tandasnya.