Disperkim Lampung Tengah Hanya Punya Kewenangan Membangun Infrastruktur

LAMPUNG TENGAH - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman (Disperkim) Lampung Tengah hanya memiliki kewenangan membangun lnfrastruktur yang sesuai dalam rencana pembangunan daerah.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Disperkim Lampung Tengah, Irham menanggapi terkait tidak difungsikannya Pos Polisi yang berada di Plaza Bandar Jaya.
Pos Polisi yang terletak di sudut Plaza Bandar Jaya itu dibangun Disperkim sejak 2020 lalu. Namun sampai saat ini pos yang rencananya dibangun untuk penjagaan lalu lintas jalan tersebut tidak pernah difungsikan.
"Ya, kalau terkait tidak difungsikannya pos itu bukan wewenang kita (Disperkim). Yang jelas kita telah membangun pos itu, sesuai dengan rencana dan peruntukannya," terang lrham kepada monologis.id, Selasa (08/06).
Menurutnya, memang benar anggaran pembangunan itu menghabiskan dana sebesar Rp300 juta, tetapi pembangunan itu di dua lokasi yang berbeda.
“Pembangunan pos polisi lalin jalan di pojok Plaza Bandar Jaya itu anggarannya sebesar Rp177 Juta dan pembangunan pos Damkar di pintu masuk Kantor BPBD Lampung Tengah itu anggarannya Rp95 Juta. Jadi sudah di potong pph dan lain sebagainya timbul sebesar Rp300 Juta,” kata Irham.
Jadi, lanjut Irham, bangunan di dua lokasi itu, pos lalin dua tingkat itu khusus untuk pos pengatur lalin jalan yang mana fungsinya untuk petugas Kepolisian khususnya Polantas Polres Lampung Tengah dan pos Damkar yang berada di pintu masuk Kantor BPBD itu khusus untuk pos piket Damkar.
"Kalau saya rasa pos Damkar itu berfungsi, memang tempat anggota Damkar piket, tetapi kalau pos lalin jalan itu kita tidak punya wewenang untuk memaksakan pihak Kepolisian untuk menempatinya, yang memiliki kewenangan itu tentunya pihak Polres Lampung Tengah, karena pos itu peruntukannya untuk pos jaga mereka, Polantas," ungkap lrham.