Disperkim Lampung Selatan Sosialisasikan Kesadaran Hukum Pertanahan

LAMPUNG SELATAN – Masalah pertanahan di Lampung Selatan, Lampung, cukup tinggi. Diantaranya masalah persengketaan tanah, pengurusan administrasi tanah, peralihan penggunaan tanah sebagai akibat dari lajunya pertumbuhan penduduk.
"Pembangunan yang terus berkembang, sedangkan jumlah lahan tanah terbatas, sehingga menimbulkan ketimpangan dan kepentingan dari berbagai konflik dibidang pertanahan," kata Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan, Roma Dona, Kamis (13/08).
Roma Dona mengatakan, untuk memberikan kesadaran hukum pertanahan yang selama ini banyak yang belum di ketahui oleh lapisan masyarakat, Disperkim Lampung Selatan telah menggelar penyuluhan Hukum Pertanahan di Kecamatan Jati Agung dan Kecamatan Tanjung Sari beberapa waktu lalu.
Tujuan sosialisasi hukum pertanahan ini adalah untuk menyampaikan informasi bidang pertanahan dalam kepastian hukum, sehingga mewujudkan pemahaman, kesadaran serta menghayati hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam bertindak dan berprilaku sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku
"Di Lampung Selatan ini ada beberapa instansi yang menangani masalah pertanahan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing,” ungkapnya.
Instansi itu diantaranya, BPN yang menangani masalah legalitas kepemilikan tanah, hak guna tanah yang berskala nasional. Bappeda yang menangani masalah perencanaan penggunaan dan pemanfaatan lahan/tanah di kabupaten Lampung Selatan.
Dinas PUPR yang menangani masalah penggunaan/peruntukan tanah. Bagian tata pemerintahan yang menangani masalahnya administrator penerapan hukum pertanahan di kabupaten Lampung Selatan.
Dinas Perumahan dan Permukiman yang menangani masalah penyelesaian sengketa (sebagai mediator bukan pengambil keputusan), memberikan rekomendasi terhadap peralihan penggunaan tanah serta mencatat/mentabulasi data dan informasi pertanahan di kabupaten Lampung Selatan.