Disnaker Catat Ada 2.731 Pencari Kerja di Bandarlampung

Disnaker Catat Ada 2.731 Pencari Kerja di Bandarlampung
Sekretaris Disnaker Kota Bandarlampung, Bahril | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat ada 2.731 pencari kerja di Kota Bandarlampung pada tahun ini. 

Mereka terdaftar dalam sistem pendataan Disnaker Kota Bandarlampung. Ribuan pencari kerja itu juga mengajukan pencetakan kartu kuning.

"Pencari kerja di Bandarlampung terbagi 3, yakni dengan rincian pencari kerja ter-PHK sebanyak 326 orang, pencari kerja fresh graduate 1.180 orang  serata pencari kerja masih bekerja sebanyak 1.068 orang," ujar Sekretaris Disnaker Kota Bandarlampung, Bahril, Senin (2-9-2024).

Guna menekan permasalahan pekerja, Disnaker Kota Bandarlampung menyediakan layanan online bernama SIAPkerja.

“Layanan SIAPkerja dibuat agar para pekerja terdaftar sebagai pencari kerja secara legal,” kata dia.

Selain itu, Disnaker Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 9.090 atau 15,44 persen tenaga kasar dari 58.889 tenaga kerja yang ada di kota ini.

Bahril menjelaskan, tenaga informal atau pekerja kasar merupakan pekerja yang tidak memiliki keahlian tertentu serta memiliki pendidikan di bawah sarjana. Sedangkan pekerja formal yakni pekerja yang memiliki keterampilan khusus dan mendapat jaminan gaji dan jaminan lainnya.

“Dalam rinciannya terdapat sembilan jenis pekerja formal yakni, operator dan perakit mesin sebanyak 5.739 atau 9,85 persen. Manajer 3.174 atau 5,39 persen, TNI dan Polri 24 atau 0.04 persen, Profesional 8.481 14,40 persen,” ujar Bahril.

Dia melanjutkan, pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan perikanan 343 atau 0,58 persen. Tenaga usaha jasa dan usaha penjualan 15.673 atau 26.61 persen , serta Pekerja pengolahan dan kerajinan 2.528 atau 4,29 persen, Tenaga tata usaha 8.311 atau 14,11 persen, Teknisi dan asisten ahli 5.472 atau 9,29 persen.

Diketahui tenaga kerja berdasarkan status dibagi menjadi dua yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebanyak 33.105 atau 56,22 persen, kemudian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 25.784 atau 43,78 persen.

Sementara tenaga kerja domestik diketahui sebanyak 58.860 atau 99,95 persen. Sementara tenaga kerja asing di Bandarlampung hanya 29 orang atau 0,05 persen.