Disinyalir Ada Mafia Tanah Bermain di Pembebasan Lahan Tol Tulangbawang Barat

Disinyalir Ada Mafia Tanah Bermain di Pembebasan Lahan Tol Tulangbawang Barat
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Anggota Komisi II DPRD Tulangbawang Barat Arya menduga ada keterlibatan mafia tanah yang bermain dalam pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tulangbawang Barat, Lampung.

Sebab, uang ganti rugi diserahkan bukan ke pemilik tanah yang seharusnya.

Dugaan itu menguap setelah salah satu warga bernama Susanti (27) pemilik lahan di Tiyuh (Desa) Wonorejo, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat mengaku kalau dana pembebasan lahan JTTS sebesar Rp260 juta miliknya diduga digelapkan oleh Keluarga Alm Ponidi bersama oknum Kepala Tiyuh Wonorejo.

Arya saat mendampingi Susanti di Polres Tulangbawang Barat menuturkan, dari lahan seluas 8.085 meter persegi milik Susanti, 5.100 meter diantaranya terkena pembebasan JTTS. Namun, uang ganti rugi yang diterima Susanti hanya 1.400 meter.

"Lantas kemana tanah seluas 3.700 meter sisanya. Setelah ditelusuri, ternyata lahan itu sudah digantirugikan tetapi dananya masuk ke keluarga Alm Ponidi. Lahan tersebut telah dibuatkan sporadik oleh Alm Ponidi bekerja sama dengan oknum Kepala Tiyuh Wonorejo Bapak Ngadenan pada 22 Agustus 2018 lalu," ungkap Arya, Jumat (26/11).

Padahal, lanjut dia, lahan tersebut telah memiliki surat sertifikat sejak 6 Agustus 2007 silam dengan luas 8.085 m2. Anehnya, pihak Alm Ponidi dan oknum Kepala Tiyuh Ngadenan membuat sporadik di lahan yang sama tanpa sepengetahuan Susanti.

"Kami disini tidak tahu berapa ganti rugi itu diberikan, tapi yang jelas mereka telah mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan uang senilai Rp260 juta. Itu sebenarnya masih dihitung rugi karena belum termasuk tanam tumbuh di lahan tersebut, yakni 480 pohon karet," katanya.

Arya menuturkan, pihak Alm Ponidi siap menyelesaikan secara musyawarah.

"Pihak Alm Ponidi diwakili Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan setuju dan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah Susanti sebesar Rp260 juta, sebagaimana hasil pembagian nilai luas tanah dengan hitungan per meter persegi Rp70.385, dari luas lahan 3.700 meter," kata Arya.

Namun, pascaadanya kesepakatan pengembalian dana tersebut hingga saat ini belum ada juga itikad baik mereka.

"Saya meminta kepada Kapolres dan instansi terkait, agar benar-benar bisa mengawal dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum Kepala Tiyuh dan pihak Alm Ponidi, karena ini menyangkut hak seseorang terhadap harta benda yang dimilikinya," tegas Arya.

Sebagai wakil rakyat sudah selayaknya dirinya mendampingi korban Susanti untuk membelah hak korban.

Persoalan tersebut sebelumnya telah di laporkan Susanti ke Polsek Gunungagung pada 2020 lalu. Dan pada Senin (29/11) korban akan kembali memberikan laporan resmi di Polres Tulangbawang Barat