Disdikbud Tulangbawang Barat Salurkan Dana BOP Tahap Satu

Disdikbud Tulangbawang Barat Salurkan Dana BOP Tahap Satu
Kepala Disdikbud Tulangbawang Barat Budiman Jaya (Foto: Dirman/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tulangbawang Barat, Lampung, menyalurkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD tahap pertama.

Kepala Disdikbud Budiman Jaya mengatakan, penyaluran tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

"Dana BOP PAUD diberikan kepada lembaga atau Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, sampai dengan satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat," kata Budiman Jaya didampingi Kabid PAUD dan Dikmas Hikmawati di ruang kerjanya, Selasa (24/08).

Dia menjelaskan, di Tulangbawang Barat, jenjang PAUD termasuk TK yang terdaftar di Disdikbud saat ini mencapai 180 lembaga. Sedangkan, untuk penerima BOP PAUD semester satu tahun 2021 ini sebanyak 166 lembaga dengan nominal anggaran Rp1.911.000.000 dan telah tersalurkan pada Juni lalu.

“BOP ini dicairkan dalam dua tahap atau enam bulan sekali. Tahap pertama untuk Januari sampai Juni. Sementara tahap kedua dari Juli hingga Desember. Bantuan yang diterima tiap lembaga nominalnya bervariasi, karena tergantung pada jumlah peserta didik di lembaga tersebut, dan 1 peserta didik hitungannya Rp300 ribu per tahap atau per semester," terangnya.

Sementara BOP tahap kedua 2 kemungkinan akan disalurkan pada Oktober mendatang.

“Namun belum dipastikan berapa kita mendapat, sebab tergantung situasi nantinya di lembaga penerima apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Kadis.

"Tentunya, untuk menerima BOP itu harus memenuhi persyaratan, yaitu Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 Peserta Didik, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama." Jelasnya.

Budiman meneruskan, mekanisme penyaluran Dana BOP itu pasti sesuai Juknis yang ada, termasuk misalnya pada tahun 2020 lalu, yang mana juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

"Pada 2020, kita menerima BOP sebesar Rp2.100.600.000 untuk 173 lembaga pada tahap 1, dan di tahap 2 menerima Rp1.936.800.000 untuk 171 lembaga. Sehingga, total serapan dana BOP pada 2020 mencapai Rp4.037.400.000," paparnya.

Sementara mekanisme penyaluran dana BOP tersebut disalurkan melalui APBN ke Kas Daerah, untuk kemudian langsung diTransfer menuju rekening masing-masing lembaga penerima. Disdikbud hanya sebatas Rekomendasi.

"Dana BOP itu biasanya digunakan diantaranya untuk media pembelajaran, membeli buku dan perlengkapan alat main anak, honor tenaga pengajar, dan keperluan APD di tengah pandemi ini. Sehingga, diharapkan dengan adanya BOP ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas para peserta didik," harapnya.