Disdikbud Pesisir Barat Pastikan Pengadaan 15 Laptop Sesuai Aturan

PESISIR BARAT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memastikan kegiatan pengadaan laptop sebanyak 15 unit yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebagai upaya peningkatan kinerja sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Demikian ditegaskan Kepala Disdikbud Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burtha, melalui Kasubbag Umum, Ahmad Yuniardi, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop.
Menurut Ahmad Yuniardi, dalam hal pelaksanaan kegiatan berupa pengadaan laptop dimaksud pihaknya berpedoman terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tengang toko daring dan katalog elektronik (e-Katalog) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Artinya dalam pelaksanaan pengadaan laptop dimaksud sudah melalui sistem secara keseluruhan. Disdikbud Pesisir Barat sifatnya hanya memilih spesifikasi fisik yang kita inginkan dengan menyesuaikan pagu anggaran yang tersedia," ujar Ahmad Yuniardi.
Sesuai dengan kemampuan anggaran, lanjut Ahmad Yuniardi, Disdikbud Pesisir Barat memilih laptop dengan merk Acer Travelmate.
"Dengan nilai kontrak sebesar Rp212.500.000 dibelanjakan laptop sebanyak 15 unit dengan kisaran harga Rp14 juta per unit. Angka tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp21.058.559 dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2.871.621, dan ongkos kirim," papar Ahmad Yuniardi.
Dikatakan Ahmad Yuniardi, pengadaan 15 unit laptop tersebut diperuntukkan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimasing-masing bidang sebagai upaya meningkatkan kinerja di Disdikbud Pesisir Barat. "Karena sebelumnya bisa dibilang Disdikbud Pesisir Barat cukup miris, dengan hanya mengandalkan laptop pribadi sebagai penunjang kinerja para PNS dimasing-masing bidang," jelasnya.
"Perlu diingat bahwa dalam melakukan pengadaan laptop dimaksud, Disdikbud Pesisir Barat sangat memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang wajib dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana Pesisir Barat juga sudah memiliki Tim Pelaksanaan Percepatan TKDN," imbuhnya.
Dilanjutkannya, saat ini dari jumlah keseluruhan laptop hasil pengadaan tahun ini tersebut, sudah dioperasikan secara keseluruhan oleh seluruh PNS di lingkungan Disdikbud Pesisir Barat. "100 persen keseluruhan laptop tersebut berfungsi dengan baik dan normal," tegasnya.
Dalam melaksanakan tahapan di e-Katalog, menurut Ahmad Yuniardi, pihaknya sendiri tidak menemukan kendala yang berarti. "Karena memang dalam e-Katalog tersebut sudah dicantumkan spesifikasi fisiknya dan harga per unitnya. Prinsipnya kita hanya memilih sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia," ungkapnya.
Menyinggung ihwal pembangunan pagar Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 1 Kecamatan Pesisir Tengah yang menyeruak lantaran sudah mengalami kerusakan, menurut Edwin melalui Kabid. Sarana dan Prasana, Sunandar, bahwa pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat teguran dan turun kelapangan guna memastikan permasalahan tersebut.
"Hasilnya pihak rekanan yaitu CV. Bumi Ratu dengan nilai kontrak sebesar Rp90 juta, berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan melanjutkan pembangunan dengan maksimal. Karena memang pekerjaan tersebut belum selesai dan masih menjadi tanggungjawab pihak rekanan," tukas Sunandar.