Dinkes Tulangbawang Barat Keluarkan Edaran Setop Peredaran Obat sirup

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, mengeluarkan surat edaran kepada pelayanan kesehatan dan apotek agar menyetop memberi dan mengedarkan obat cair atau sirup.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) No SR.01.05/III /3461/2022.

"Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gangguan ginjal akut atipikal (Artificial progresif acute kidney injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan pada tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sirup untuk terapi pada anak," ungkap Sekretaris Dinkes Tulangbawang Barat Eka Riana, Senin (24/10/2022).

Dia mengungkapkan, dari 129 sampel yang diperiksa oleh BPOM, pada 19 Oktober 2022 terdapat 5 jenis obat sirup yang ditekankan untuk ditahan peredarannya, karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

“Etilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak," terangnya.

Ada Pun pun 5 obat cair atau sirup tersebut yaitu, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu),  Uni Baby Cough Sirup (obat batuk dan flu), Uni Baby Demam Sirup (obat demam), dan Uni Baby Demam Drops (obat demam).

"Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," tuturnya

Eka juga mengatakan, untuk saat ini belum ada penarikan terhadap obat-obatan tersebut.

“Namun, kita minta setop untuk diedarkan karena untuk penarikan ada mekanismenya sendiri. Dan kita menunggu instruksi dari kementerian atau pusat,” pungkasnya.