Dinkes Tulangbawang Barat Keluarkan Edaran Setop Peredaran Obat sirup
TULANGBAWANG BARAT – Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, mengeluarkan surat
edaran kepada pelayanan kesehatan dan apotek agar menyetop memberi dan
mengedarkan obat cair atau sirup.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
(Kemenkes RI) No SR.01.05/III /3461/2022.
"Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan
gangguan ginjal akut atipikal (Artificial progresif acute kidney injury) pada
anak sebagai bentuk kewaspadaan pada tenaga kesehatan dan masyarakat dengan
menghentikan sementara penggunaan obat sirup untuk terapi pada anak," ungkap
Sekretaris Dinkes Tulangbawang Barat Eka Riana, Senin (24/10/2022).
Dia mengungkapkan, dari 129 sampel yang diperiksa oleh BPOM,
pada 19 Oktober 2022 terdapat 5 jenis obat sirup yang ditekankan untuk ditahan
peredarannya, karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang
batas.
“Etilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal
ginjal akut misterius pada anak-anak," terangnya.
Ada Pun pun 5 obat cair atau sirup tersebut yaitu, Termorex
Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Uni Baby Cough Sirup (obat batuk dan flu), Uni
Baby Demam Sirup (obat demam), dan Uni Baby Demam Drops (obat demam).
"Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan
hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen
Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," tuturnya
Eka juga mengatakan, untuk saat ini belum ada penarikan
terhadap obat-obatan tersebut.
“Namun, kita minta setop untuk diedarkan karena untuk
penarikan ada mekanismenya sendiri. Dan kita menunggu instruksi dari
kementerian atau pusat,†pungkasnya.