Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pj Bupati Bekasi Didesak Mundur

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pj Bupati Bekasi Didesak Mundur
Foto: Dian Surahman/monologis.id

BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan didesak segera mundur dari jabatannya karena dinilai dmelanggar kode etik ASN sehingga menguntungkan pribadi dan golongan organisasi tertentu.

Desakan itu disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Bekasi yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Indonesia (GMI), Sniper, dan Benteng Bekasi lakukan aksi demo di halaman kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bekasi melayangkan surat kepada Mendagri dan Gubernur Jawa Barat agar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dicopot atau diganti,” ucap Ketua Umum GMI Riden Bahrudin.

Riden menjelaskan, selain melanggar kode etik ASN, Dani Ramdan pun tidak bisa bekerja membangun Kabupaten Bekasi, hanya mementingkan kepribadian dan golongan.

“Kami tegaskan Dani Ramdan harus mundur sebagai Pj Bupati Bekasi,” tegasnya.

Riden mengaku, jika dalam waktu dekat aspirasinya tidak dikabulkan, maka GMI akan melakukan aksi demo jilid 2 dengan massa yang lebih banyak.

“Oleh sebab itu, kami meminta pemangku jabatan tertinggi agar segera mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,” tandasnya.