Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pj Bupati Bekasi Didesak Mundur
BEKASI – Penjabat (Pj)
Bupati Bekasi Dani Ramdan didesak segera mundur dari jabatannya karena dinilai dmelanggar
kode etik ASN sehingga menguntungkan pribadi dan golongan organisasi tertentu.
Desakan itu disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Bekasi
yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Indonesia
(GMI), Sniper, dan Benteng Bekasi lakukan aksi demo di halaman kantor DPRD Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bekasi melayangkan surat
kepada Mendagri dan Gubernur Jawa Barat agar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
dicopot atau diganti,†ucap Ketua Umum GMI Riden Bahrudin.
Riden menjelaskan, selain melanggar kode etik ASN, Dani
Ramdan pun tidak bisa bekerja membangun Kabupaten Bekasi, hanya mementingkan
kepribadian dan golongan.
“Kami tegaskan Dani Ramdan harus mundur sebagai Pj Bupati
Bekasi,†tegasnya.
Riden mengaku, jika dalam waktu dekat aspirasinya tidak
dikabulkan, maka GMI akan melakukan aksi demo jilid 2 dengan massa yang lebih
banyak.
“Oleh sebab itu, kami meminta pemangku jabatan tertinggi
agar segera mencopot Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,†tandasnya.