Dinilai Kangkangi Aturan, Dua Desa di Lampung Utara Tolak Mengikuti Bimtek

LAMPUNG UTARA - Rencana kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang bakal diselenggarakan oleh Lembaga Ruang Mutu Kota Medan, Sumatera Utara, oleh 232 desa se-Lampung Utara disinyalir 'mengangkangi' aturan yang berlaku.
Terlebih bimtek tersebut, tanpa mengindahkan penetapan prioritas penggunaan dana desa.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Apalagi dalam Permendes dimaksud, jelas tertuang bahwa kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga. Baik itu studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa atau hal lain yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas masyarakat desa.
Diketahui sebelumnya, persoalan ini mencuat ketika Wahab selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara, dengan gamblangnya menuturkan bahwa kegiatan bimtek tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang berasal dari luar daerah.
Beruntungnya, kegiatan yang direncanakan diselenggarakan selama dua hari di Hotel Horison BandarLampung terdapat beberapa desa yang enggan untuk mengikutinya. Diantaranya desa Surakarta, Abung Timur dan desa Jagang kecamatan Blambangan Pagar.
Tidak ikutnya desa-desa diatas bukanlah tanpa alasan. Sebab berdasarkan keterangan kepala desa Surakarta Ekhmansyah, bahwa undangan Bimtek tersebut bukan ditujukan kepada masing-masing desa. Menariknya dalam undangan itu pula diketahui tanpa ada adanya keterlibatan Pemerintah Daerah dan DPMPD wilayah setempat.
"Menanggapi hal itu, jelas kami berpikir dua kali untuk mengikuti bimtek tersebut," kata Ekhmansyah, Kamis (08/04)
Menurutnya, kalau pun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar dan sungguh-sungguh. Mungkin saja dapat bermanfaat bagi desa yang jadi pesertanya. Oleh karena itu, ada baiknya bimtek tersebut dikaji ulang kembali.
"Lebih bermanfaat jika dilaksanakan di masing-masing desa. Selain hemat waktu dan biaya, otomatis penyerapannya dapat lebih maksimal dan dipahami oleh staf ataupun aparatur desa yang mengikuti bimtek itu," ujarnya.
Ia pun menambahkan, selain memakan banyak biaya, dengan rencana digelarnya kegiatan diluar daerah, besar kemungkinan bimtek tersebut dinilai kurang efisien. Terlebih dilakukan di tengah masa pandemi yang masih terus berlangsung.
"Anggaran dana desa ini sudah banyak terserap untuk penanganan COVID-19 dan kegiatan sosial lainnya. Jika kami mengikuti bimtek itu, jelas kami harus menganggarkan kembali anggarannya," imbuhnya.
Hal lain yang menjadi dasar tidak ikutnya desa yang dipimpinnya itu, ia mengaku bahwa selaku kepala desa tidak pernah sama sekali menerima undangan ataupun koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas kegiatan bimtek tersebut.
"Belum pernah saya menerima undangan. Apalagi diajak untuk membahas Bimtek ini. Itulah dasar saya berpikir dua kali menanggapinya," kata dia.
Hal serupa disampaikan Wandi, Kepala desa Jagang, Blambagan Pagar Lampung Utara. Menurutnya, selain tidak adanya koordinasi terlebih dahulu serta pemberitahuan kepada dirinya. Bahkan dirinya, tidak mengetahui ihwal terkait kegiatan bimtek Siskeudes dimaksud.
"Kalau desa kita ga ikut, Kecamatan Blambangan tidak ada yang ikut," pungkasnya.