Dinas Sosial Metro Serahkan Bantuan Kepada Yayasan Budi Utomo

Dinas Sosial Metro Serahkan Bantuan Kepada Yayasan Budi Utomo
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Dinas Sosial Kota Metro menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada Lembaga Kesejahtraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), berlangsung di Aula LKSA Budi Utomo, kelurahan Ganjar Asri Metro Barat, Kamis (15/04).

Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro, diikuti oleh Plt Sekda, Staf Ahli, Asisten 1 Sekda Kota Metro, Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Kadis Kominfo Kota Metro, dan Kepala LKSA, serta Uspika Metro Barat.

Kepala Dinas Sosial Suwandi, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu sebagai bentuk perogram kerja 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, untu itu kepada LKSA Budi Utomo diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu Kasimun selaku  kepala cabang Muhammadiyah Metro Barat, mengucapkan selamat atas penghargaan sebagai kota terbaik se-Provinsi Lampung dalam operasi yustisi dan predikat tatakelola terbaik.

“Sebagai masyarakat tentunya kami  bangga kepada Bapak dr.Wahdi dan Bapak Qomaru Zaman, karena belum genap 100 hari kerja sudah berhasil memborong dua penghargaan sekaligus, semoga kedepan Kota Metro semakin maju,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut, terkait besaran nilai bantuan masing-masing lembaga ditentukan berdasarkan jumlah penghuni (anak asuh) dalam lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat memberikan semangat dan manfaat bagi para penerima, sehingga keinginan kita semua untuk bersama-sama meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik dan terwujudnya Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya dapat tercapai,” tandasnya.

Diketahui besaran jumlah bantuan sosial tersebut yakni, untuk jumlah penghuni 1-10 orang menerima Rp5 juta, 11-20 orang menerima Rp8 juta, kemudian jumlah penghuni 21 orang atau lebih menerima Rp10 juta.