Dinas Pertanian Tulangbawang Barat Segera Bahas Program Perlindungan LP2B

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Pertanian Tulangbawang Barat Lampung, segera membahas Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengantisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian di wilayah tersebut.
"LP2B merupakan program nasional dan bertujuan untuk melindungi serta mengembangkan lahan pertanian karena nantinya untuk lahan yang sudah ditetapkan masuk LP2B itu akan dilarang beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk, perindustrian dan lain sebagainya," terang Kabid Prasarana dan Sarana Penyuluhan Pertanian (PSPP) Sayu Made Budiarni, mewakili kepala Dinas Pertanian Samsu Komar, Senin (22/11).
Sayu mengatakan, Pemkab Tulangbawang Barat sebelumnya sudah memiliki Perda nomor 22 tahun 2014 terkait Program LP2B, akan tetapi pemerintah pusat akan melakukan perubahan dengan melihat luas Lahan Pertanian, dan diharapkan dari Perda ini nantinya benar-benar dapat melindungi luas lahan pertanian tersebut.
“Setelah pembahasan tersebut nanti kita akan langsung melakukan pembentukan kelompok kerja (pokja) guna mendata ulang berapa luas lahan pertanian penduduk yang bakal masuk ke LP2B,” ujarnya.
Adapun kriteria untuk lahan yang masuk ke program LP2B adalah, seluruh lahan beririgasi teknis, kemudian lahan yang curah hujan di atas 1000 mm per tahun.
"Diharapkan kepada pemerintah daerah maupun pusat sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar bisa menerbitkan suatu Peraturan yang bersifat melindungi lahan karena kita melihat saat lahan pertanian saat ini yang semakin berkurang dikarenakan jumlah Penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya," imbuhnya.