Dinas Perkim Bandarlampung Urung Segel Kios di Antasari
BANDARLAMPUNG-Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung urung menyegel salah kios di Jalan Pangeran Antasari yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penundaan dilakukan setelah pemilik kios, Hendanip (41), bersedia memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Melalui kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, menyampaikan permohonan untuk tidak dilakukan penyegelan.
"Penyegelan dibatalkan sementara, dengan syarat pemilik harus membuat surat pernyataan dan memenuhi sejumlah persyaratan," kata Dekrison, Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Selasa (3-9-2024).
Penertiban ini dilakukan atas dasar aduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Perkim.
Lamsihar Sinaga menyampaikan rasa syukur atas keputusan pemerintah yang tidak langsung menutup tempat usaha kliennya.
"Kami mengakui adanya pelanggaran GSB, namun kami siap mengikuti aturan dan menyelesaikan perizinan yang diperlukan. Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi usaha kecil seperti milik klien kami untuk terus beroperasi," ujarnya.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, Hendanip menyatakan siap mengikuti semua aturan yang berlaku terkait perizinan dan pembangunan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dipenuhi, ia menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, pihak pemerintah juga menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan dengan tetap memantau perkembangan dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemilik kios.
"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi warga yang berusaha mencari nafkah," tutup Lamsihar.
Adapun poin dari surat pernyataan tersebut
1. Bangunan Kios kami benar telah melanggar GSB;
2. Bangunan Kios kami belum/tidak memilik Perizinan Bangunan Gedung;
3. Kami siap mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Bandarlampung terkait Kepengurusan Perizinan Bangunan Kios Kami;
4. Sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat memenuhi dan mengikuti apa yang menjadi aturan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, Kami siap untuk menerima sanksi sesual dengan aturan yang berlaku.
Pembongkaran ini menjadi salah satu dari beberapa langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ekonomi warga setempat.