Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampung Utara Data Calon Penerima BPUM

Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampung Utara Data Calon Penerima BPUM
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA - Program Bantuan bagi para Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Ultra Mikro di seluruh wilayah Indonesia kembali diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Tak terkecuali dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dimana sebelumnya Lampung Utara sendiri telah menerima surat pemberitahuan terkait program bantuan dimaksud dari pihak Kementerian Koperasi. 

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Kabupaten setempat pun mengeluarkan Surat Edaran ber Nomor : 870/87/29-LU/IV/2021 tentang pemberitahuan program bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Lampung Utara Dina Prawitarini menjelaskan, dimana dalam surat tersebut seluruh Camat diminta memantau Kepala Desa ataupun Lurah di wilayah kerjanya masing-masing terkait proses pengajuan usulan program bantuan tersebut.

"Hingga saat ini data yang sudah masuk telah mencapai kisaran 1.059 calon penerima bantuan BPUM. Pendaftaran sendiri sudah dibuka sejak 1 April hingga 28 April 2021 mendatang," ujarnya (21/04).

Sementara bagi calon penerima bantuan yang diusulkan melalui kelurahan atau desa diperuntukan khusus bagi para pelaku usaha yang belum pernah sama sekali mengajukan bantuan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampung Utara.

Dirinya pun menambahkan, sejauh pengetahuannya, untuk program Bantuan Pelaku Usaha Mikro sendiri belum ada yang keluar. Untuk kuota sendiri, Kementerian Koperasi tidak membatasi berapa jumlah yang diajukan.

"Belum ke luar kalau yang untuk BPUM. Kalau di bank-bank itu bukan dari kita. Itu usulan yang diajukan oleh pihak lain selain Dinas Koperasi. Kemungkinan dari bank Mekar," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk pelaku usaha yang diajukan baik melalui Dinas Koperasi maupun pihak lainnya masih terus diverifikasi oleh Kementerian hingga Mei 2021 mendatang. Dengan catatan semua harus sesuai persyaratan sebagaimana yang berlaku.

"Artinya harus memiliki usaha sendiri. Atau dengan kata lain usaha tersebut bukanlah milik orang lain," terangnya.

Terhadap pelaku usaha yang nantinya tidak juga mendapat bantuan di periode Mei tahun ini, maka akan di usulkan kembali oleh Dinas Koperasi. Hanya saja usulan dimaksud tidak serta merta harus di bawa perorangan, melainkan dikumpulkan secara kolektif melalui desa atau kelurahan.

"Nanti yang akan mengusulkannya dari desa atau kelurahan. Mereka mengumpulkan Soft Copy dan berkas yang diminta," paparnya.