Diisi Orang Parpol, Dirut PDMP Bekasi Disoal Mahasiswa

BEKASI - Forum Mahasiswa Bekasi menyesalkan dilantiknya Tb Hendra Suherman sebagai Direktur Utama dan tiga orang lainnya Ardin Marham, Sirojudin serta Anneke Septivone sebagai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada Desember 2017 lalu.
Pasalnya, diduga Tb Hendra Suherman merupakan orang pengurus aktif salah satu partai politik. Sementara, PDMP merupakan perusahaan plat merah diberi penyertaan modal dalam meningkatkan mutu serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Selama tiga tahun ini BUMD di isi oleh para pengurus parpol. Jelas ini bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD,” tegas Ketua Forum Mahasiswa Bekasi, Asep Aprianto, Selasa (28/07).
Asep menjelaskan, pada PP 54 tahun 2017 pasal 57 ayat i mengatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, “Tentunya selama ini TB Hendra Suherman selaku direktur utama dan beberapa dewan pengawas melanggar PP tersebut," ujarnya.
Asep minta Walikota Bekasi untuk segera mengganti Dirut dan badan pengawas yang masih terlibat dalam parpol. Apa lagi sampai saat ini PDMP belum memperlihatkan peningkatan dalam sektor PAD, terkait transpatriot PDMP tidak maksimal dalam menjadikan transportasi massal bagi masyarakat Kota Bekasi.
Asep juga menjelaskan bahwa PDMP haruslah dijabat oleh orang yang profesional yang sesuai dengan PP 54 tahun 2017 selama tiga tahun ini menjabat tentunya ada pelanggaran dalam pelantikan pimpinan perusahaan plat merah tersebut.
"Tiga tahun ini PDMP telah melanggar PP 54 tahun 2017 jangan Ampe pelangaran ini kita diamkan, kami akan meminta Walikota dan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi untuk mengganti serta mengevaluasi para anggota parpol yang berada di perusahaan tersebut sebagai amanat dari PP 54 tahun 2017 " tutup Asep.