Diduga Terkait Penyalahgunaan Bantuan Bibit Mangrove, Kejari Pesawaran Panggil Mantan Dewan

Diduga Terkait Penyalahgunaan Bantuan Bibit Mangrove, Kejari Pesawaran Panggil Mantan Dewan
Kasi Intel Kejari Pesawaran A Dice (Foto: Suryanto/monologis.id)

PESAWARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, memanggil mantan anggota DPRD setempat periode 2014-2019, Hipni Idris.

Diduga pemanggilan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan bantuan bibit mangrove yang ada di Kecamatan Telukpandan.

Kasi Intel Kejari Pesawaran A Dice menjelaskan, bahwa hari ini ada tiga orang yang di panggil untuk dimintai keterangan.

"Ada tiga orang yang dipanggil, diantaranya yang datang hari ini adalah saksi JH sebagai Sekdes Desa Gebang, TF sebagai PPK dan H sebagai penyedia barang, dan sudah dimintai keterangan," jelas dia saat diwawancarai usai melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Pesawaran, Senin (08/03).

Kemudian, dia mengatakan bakal dilakukan pemanggilan lagi terhadap beberapa saksi lain, yang dijadwalkan pada minggu depan.

"Ya kita bakal panggil beberapa saksi lagi terkait dugaan ini, sesuai laporan masyarakat," katanya.

Disinggung terkait apakah ada indikasi dugaan perkara korupsi dalam pemeriksaan tiga saksi tersebut, Dice belum bisa memastikan hal tersebut, menurutnya, pemanggilan saksi ini merupakan awal, dan belum bisa masuk ke substansi itu.

"Inikan masih tahap awal, saya belum bisa jelaskan, nanti terkait substansinya jika sudah  jelas baru akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus nya," jelasnya.

Sementara Hipni Idris saat di hubungi melalui sambungan telpon mengaku bahwa dirinya mendapat panggilan dari kejari Pesawaran dan menurutnya pemaggilan tersebut hanya sebatas klarifikasi.

"Ya betul tapi cuma untuk klarifikasi saja soal mangrove di Telukpandan," jawabnya singkat.