Diduga Marak Korupsi, BAI Minta KPK Turun ke Aceh Singkil

Diduga Marak Korupsi, BAI Minta KPK Turun ke Aceh Singkil
Foto: Istimewa

ACEH SINGKIL - Herman, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Aceh Singkil guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan mark up  pembelian kapal cepat KM Tailana yang menelan anggran Rp4,5 Miliar

Permintaan itu disampaikan BAI Aceh Singkil melalui surat  nomor 020/BAI-Aceh/II/2021, tertanggal 26 Februari 2021.

“Pansus DPRK Aceh Singkil menemukan adanya dugaan mark up kapal cepat sebesar Rp4,5 miliar dan terkait temuan LHP BPK RI sebesar Rp12 Miliar,” ungkap Herman, Sabtu (27/02).

Herman mengaku prihatin karena kapal yang di beli dengan harga fantastis tersebut ternyata diduga kapal bekas.

“Hasil investigasi BAI di lapangan sudah hampir lebih kurang 2 tahun tapi belum juga beroprasi. Ini merupakan preseden buruk bagi Pemkab Aceh Singkil, seperti tidak ada perncanaan yang matang. Kita juga belum tahu apakah izin operasinal kapal tersebut sudah Lengkap, karena tempat bersandar kapal tersebut saja belum ada hingga saat ini,” ungkapnya.

Selain menyurati KPK, Herman juga meminta kepala Staf presiden Muldoko sebagai Ketua Pembina BAI mendukung langkah-langkah BAI Aceh Singkil dalam memerangi korupsi hingga di Aceh Singkil hingga ke akar-akarnya.

“Seperti yang kita ketahui UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dimana dijelaskan bahwa sesuai dengan pasal 2 dan 3, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan dan delik formil dari tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku korupsi, sepanjang adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.