Diduga Lakukan Wanprestasi, PT Verena Finance Digugat ke Pengadilan

Diduga Lakukan Wanprestasi, PT Verena Finance Digugat ke Pengadilan
Tim kuasa hukum CV Berkah Putra Permana

SERANG - CV Berkah Putra Permana perusahaan yang bergerak di bidang biro pengurusan perpanjangan surat kendaraan bermotor melalui kantor hukum M.Anggun Bagaskoro Malinto, SH & rekan menggugat PT Verena Multi Finance sebagai perusahaan pembiayaan Kendaraan bermotor roda empat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur CV Berkah Putra Permana, Irman menyampaikan gugatan itu diajukan karena dirinya merasa dirugikan terkait pembayaran dalam proses pekerjaanya sebagai mitra perusahaan yang mengurus surat-surat kendaraan milik debitur PT Verena Multi Finance.

“Perusahaan kami telah bekerjasama dengan PT Verena Multi Finance dari 2011 sampai 2017. Saat itu saya tidak menaruh kecurigaan tapi ternyata saya dibodohi. PT Verena Multi Finance tidak memberikan bukti serah terima STNK atau BPKB setiap transaski pembayaran dalam proses pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik perpanjangan pajak dan balik nama mutasi STNK dan BPKB milik debitur. Mereka (PT Verena Multi Finance) hanya memberikan down payment (DP) 30 sampai 50% dari total biaya pengurusan,” ungkap Irman, Kamis (11/06).

Sementara, lanjut dia, untuk pelunasannya tidak memberikan data transaksi dan bukti transfer PT Verena Multi Finance kepada CV Berkah Putra Permana, sebagai bukti pelunasan setelah perusahaan miliknya menyelesaikan pengurusan STNK dan BPKB dan menyerahkannya kepada PT Verena Multi Finance.

“Saya mulai curiga dengan adanya kejanggalan tersebut, yang tidak ada kordinasi dan memberikan apa yang jadi hak saya yang sudah di sepakati bersama. Saya langsung melakukan pengecekan melalui print out buku tabungan perusahaan saya untuk mencocokan data transaski keluar masuknya dana perusahaan. Ternyata banyak selisih yang belum di bayarkan oleh pihak PT Verena Multi Finance kepada saya. Kerugian berkisar Rp800 jutaan, namun pihak PT Verena Multi Finance tidak mengakui bahkan kami sudah mengadakan beberapa kali rekonsilasi diantaranya di kantor Verena cabang Serang dan Kalimalang Bekasi,” ungkapnya.

M.Anggun Bagaskoro Malinto selaku pengacara Irman menambahkan,  sebelum menguasakan perkara ini, kliennya sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan menyampaikan akan adanya selisih yang menimbulkan kerugian dari kliennya tersebut.

“Sudah berupaya baik secara lisan atau secara tertulis kepada pihak Verena, tapi perusahaan tersebut hanya berjanji dan mengulur-ulur waktu sampai saat ini belum ada titik temu. Bisa dianggap menyepelekan perkara ini,” kata Anggun.

Dia menambahkan, PT. Verena Multi Finance telah mengakui adanya selisih yang belum dibayarkan atas hak sebagai mitra usaha atau wanprestasi. Namun, karena hingga kini belum ada penyelesaian, pihaknya melakukan gugatan sesuai undang undang 1234 KUHperdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan sekarang dengan agenda pembuktian,” imbuhnya.

David Pahala, SH selaku kuasa hukum PT Verena Multi Finance saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban.