Diduga Gelapkan Motor, Buruh Ditangkap Polisi

PRINGSEWU - RP (19) warga Desa Kurungannyawa, Gedongtataan, Pesawaran, ditangkap Polisi pada Kamis (29/10) malam. Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu diduga menggelapkan motor milik M Tirta Anugrah Saputra (14) warga Pekon (Desa) Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku ditangkap di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, berdasarkan laporan orangtua korban.
“Pelaku melakukan aksi penggelapan pada Minggu (25/10/20), sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di komplek jalur dua Pemda Pringsewu lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli bensin. Tanpa curiga korbanpun meminjamkan sepeda motornya. Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali. Karena curiga korban segera pulang dan langsung mengadu kepada orangtua nya dan selanjutnya orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo,” ujar Tobing, Jumat (30/10).
Berbekal laporan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku mengontrak di daerah Kebagusan, Gedongtataan.
“Pada Senin (26/10) malam petugas bersama pelapor mendatangi kontrakan pelaku dengan didampingi ketua RT setempat dan hanya mendapati sepeda motor milik pelapor, sedangkan pelaku tidak diketahui keberadaanya,” kata Tobing.
Kemudian pada Kamis (28/10) petugas bersama korban berusaha memancing pelaku untuk datang ke Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi dan benar pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat kabur kearah pemukiman penduduk namun akhirnya dapat diamankan.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya, dan motif pelaku tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Pelaku tidak punya penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, jadi untuk mendapatkan uang pelaku melakukan penggelapan,” ungkap Tobing.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.