Diduga Cemari Lingkungan, BAI Desak Gubernur Cabut Izin Operasinal PT Ensem Lesatari

ACEH SINGKIL - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil mendesak Gubernur Aceh mencabut  izin operasional PT Ensem Lestari karena limbah perusahaan tersebut diduga berulang kali mencemari lingkungan.

“Kita sudah layangkan surat ke Gubernur (Aceh) untuk mencabut izin opersional perusahaan tersebut,” kata Wakil BAI Aceh Singkil, Muhamad Ishaq, Kamis (17/03).

Dia menyampaikan, berdasarkan temuan pansus anggota DPRK Aceh Singkil terdapat dugaan pencemaran lingkungan seperti Limbah B 3 tidak dikelola dengan baik, dan limbah cair pabrik kelapa sawit itu diduga dialirkan langsung ke sungai yang dapat membahayakan warga yang tinggal di pinggiran aliran sungai.

Sekjen BAI Alvianda menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencermaran tersebut.

“Kita masih menunggu hasil uji lab dari Bapedalda agar secepatnya kita akan lakukan gugatan hukum akibat kejahatan lingkungan tersebut. Kita cukup sesalkan ini merupakan presenden yang sangat buruk yang dilakukan PT Ensem Lestari,” ungkap pengacara muda itu.

Menurutnya, pada 2015 lalu pernah melayangkan surat teguran ke perusahaan tersebut karena membuang limbah dari hasil pengelolan kelapa sawit ke aliran sungai sehingga berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat

“Poin kedua sesuai hasil uji lab Badan Pengendalian Lingkungan Aceh Singkil No : 660/33/BPDLK-UPTB.05/2015 atas limbah PT Ensem Lestari yang di alirkan ke sungai tersebut terdapat komponen kimia yang melebihi batas ketentuan toleransi menurut SNI bagi kesehatan manusia maupun kelangsungan ekosistem mahluk hidup. Dan pada tahun ini terulang kembali. Ini merupakan kedua kalinya maka dari itu kita akan lakukan secepatnya upaya hukum baik pidana maupun perdata,” ucapnya.