Diduga Aniaya Istri, Oknum Karyawan PLN Lampung Utara Diringkus Polisi

Diduga Aniaya Istri, Oknum Karyawan PLN Lampung Utara Diringkus Polisi
Foto: Pranata Riano/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ibenu Soleh (33) warga Desa Bandarabung, Abungsurakarta, Lampung Utara ditangkap Polisi pada Selasa (24/11) sore.

Oknum karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabumi, yang bergerak di bagian PT. Haleyora Power itu ditangkap berdasarkan laporan korbanpada Rabu (18/11) lalu.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, IPDA Demy Abtriayadi mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka diamankan di Pengadilan Agama Kotabumi usai tersangka dan korban melaksanakan sidang perceraian.

"Ia benar, timnya berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi," ujar Demy.

Demy menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (17/11). Saat itu, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.

Namun, saat ditanya begitu tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya yang berujung aksi pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan," jelasnya.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" tegasnya.