Didampingi Ormas GML, Pemilik Tanah Desak PT BBT Hentikan Aktivitas

LAMPUNG TIMUR - Sri Umiyati, perwakilan pemilik hak atas tanah almarhum Saimin mendatangi PT Batu Bintang Timur (BBT) di Desa Nyampir, Bumiagung, Lampung Timur, Kamis (03/11).
Kedatangan pihak keluarga didampingi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Gema Masyarakat Lokal (LPKSM GML) mendesak PT BBT menghentikan semua kegiatan diatas lahan tersebut untuk sementara waktu.
Desakan itu berdasarkan surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Ketua DPP LPKSM GML Saifun Naim menyampaikan, dalam penyewaan tanah yang didirikan untuk usaha bukan kepada Fajar Bin Haidir tapi perjanjian itu dilakukan dengan Sri Umiyati.
"Hari ini kami bersama pihak keluarga Sri Umiyati membawakan bukti berupa surat edaran dari DPMPTSP Provinsi Lampung untuk meminta kepada pihak PT BBT menghentikan kegiatan perusahaan tersebut sebelum membuat kontrak atau perjanjian baru," ujar Naim.
Masih dikatakan Naim, pihaknya sangat mengapresiasi keberadaan PT BBT di Lampung Timur karena bisa menyerap lapangan usaha dan mengurangi pengangguran. "Secara moril kami sangat mendukung dengan adanya perusahaan swasta. Meski demikian, kami meminta tolong hargai pemilik tanah dan kaji ulang untuk sewa tanah tersebut. Karena kita mau pakailah prosedur yang baik," tegasnya.