Dianggap Rugikan Rakyat, DPRD Tulangbawang Barat Tolak UU Omnibus Law

Dianggap Rugikan Rakyat, DPRD Tulangbawang Barat Tolak UU Omnibus Law
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung, mendukung penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law karena dianggap merugikan masyarakat

Hal tersebut disampaikan setelah melakukan diskusi bersama Ikatan Alumni Mahasiswa (IKAM) Tulangbawang Barat, dan Ormas Ikatan Pemuda Bergerak di ruangan Kantor Komisi I DPRD, Tiyuh (Desa) Panaragan, Tulangbawang Tengah, Rabu (14/10).

Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang Barat Sudirwan mengatakan, sangat  mendukung sepenuhnya tuntutan mahasiswa juga pemuda menolak UU Cipta Kerja apabila di dalam undang-undang tersebut ada poin-poin yang merugikan masyarakat.

"Dari Perwakilan DPRD Tulangbawang Barat sangat mendukung dan akan menyampaikan usulan penolakan ini ke pemerintah Provinsi dan DPR RI," tegas Sudirwan.

Sementara itu, Ketua IKAM Tulangbawang Barat Abdurahman Cury, menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kami tegas menolak UU Cipta Kerja yang membuat kegaduhan di masyarakat. Meminta draf asli pengesahan dan penetapan Omnibus Law yang nantinya agar dipublikasikan secara terbuka. Meminta DPRD Tulangbawang Barat turun langsung kelapangan untuk menenangkan masyarakat yang resah terkait penetapan Omnibus Law yang merugikan rakyat atau cacat hukum," kata Abdurahman.

Diketahui ada 7 Poin draf inti yang menjadi pembahasan dalam diskusi dan mediasi tersebut. Diantaranya, upah minimum penuh syarat, pesangon berkurang,  kontrak kerja tanpa batas waktu, outsourcing seumur hidup, baru dapat kompensasi minimal 1 tahun,  waktu kerja yang berlebihan, dan hak upah cuti yang hilang.