DAU Lampung Ditunda, DPRD: Kurang Komunikasi Pemprov Dengan Pemerintah Pusat

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung, meminta Pemprov untuk segera melakukan evaluasi terkait dengan penundaan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan.
Anggota DPRD Lampung, Komisi III DPRD Lampung, Hanifal, menyebut ditundanya penyaluran DAU atau DBH Provinsi Lampung akibat tidak berjalannya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), soal relokasi anggaran. Dan juga tidak ada komunikasi antara pemprov dan DPRD.
"Laporan keterlambatan penyesuaian APBD 2020 untuk COVID-19 ini, menandakan pemprov kurang koordinasi dengan OPD. Keterlambatan itu juga dipicu kurangnya komunikasi antara pemprov dengan pemerintah pusat," kata dia.
Bahkan, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, DPRD baru menerima laporan relokasi anggaran penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung yang mencapai Rp246 miliar, Kamis (30/04) lalu.
"Jangankan pusat, kawan-kawan di DPRD saja baru dapat laporan relokasi anggaran baru Kamis kemarin. Disaat rapat bersama pimpimnan," kata dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tentang penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, triwulan 1.
Akibat penundaan DAU ini, berpengaruh pada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan akan terbengkalai.
"Mending kalau belum dilaksanakan, tapi kalau sudah dilaksanakan bagaimana, mau menutupinya," jelasnya.